Para Kontraktor Disebut di Sidang Perdana Kasus Suap Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi

oleh
oleh
Berkas perkara kasus suap mantan Bupati Bondowoso Karna Suswandi

Bondowoso, petisi.co – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Djati selaku Kabid dan Plt Kadis PUPR Situbondo yang melibatkan nama para kontraktor dalam pemberian suap, Rabu 25 Juni 2025.

Kasus suap dan gratifikasi yang digelar dipengadilan Tipikor Surabaya itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arjun Budi Satria Tambunan, Mohammad Tang dkk.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan korupsi suap dan gratifiasi pada tahun 2021-2024 sebesar Rp4.555.000.000 dari para kontraktor yang menegerjakan proyek APBD Kabupaten Situbondo yang disebut sebagai dana investasi atau ijon sebesar 7,5 – 15% dari nilai kontrak.

Dalam persidangan, JPU Arjun Budi Satria Tambunan dan Mohammad Tang dari KPK yang membacakan surat dakwaannya menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp4,555 miliar yang diterima terdakwa Karna Suswandi dan terdakwa Eko Prionggo Jati berasal dari para kontraktor.

Karna Suswandi dan terdakwa Eko Prionggo Jati disebut telah menerima suap dari para kontraktor yang ada di Situbondo dan Bondowoso yang akan mengerjakan proyek ABPD Kabupaten Situbondo sejak tahun 2021-2024.

“Para Kontraktor yang dimaksud adalah ada yang sudah terpidana korupsi OTT KPK yakni Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, dan Sanusi selaku Direktur CV. Dwi Karya,” ujar Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, ada juga nama Tjahjono Gunawan selaku CV. Citra Bangun Persada dan PT. Citra Pembangunan, Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko.

Kemudian ada juga nama Afriadi selaku Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo, Sugeng selaku direktur CV. Madiun,; Firdaus selaku Direktur PT. Sunan Muria,; Roespandi Selaku Direktur Cv. Ronggo, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara.

Kedua terdakwa (Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati) dijerat dalam dua Pasal, yaitu Pasal 12 huruf a (Atau Pasal 11 dan Pasal 12 B) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.