Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 Jadi Perda

oleh -113 Dilihat
oleh
Suasana Rapat Paripurna secara daring dan offline.

MALANG, PETISI.CO – Maksimalkan dalam penaggulangan pandemi covid-19 di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus melakukan rapat penyusunan dan perubahan anggaran daerah RPJMD (Rencana Pembangumam Jangka Menengah Daerah) bertempat di ruang sidang Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (14/7/2021).

Sebagaimana biasanya rapat paripurna DPRD Kota Malang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Made Rian Diana Kartika.

Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika (kiri) beserta 2 Wakil Ketua. (kanan) Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dan wakilnya Ir.Sofyan Edi Jarwoko, dan Sekota Malang, Erik Setyo Santoso.

Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 berjalan dengan aman, lancar dan damai.

Rapat paripurna DPRD tentang perubahan RPJMD dihadiri Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Wakil Ketua I, Abdurrohman, Wakil Ketua II Asmualik, Wakil Ketua III Rimzah, Walikota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso sedangkan anggota dewan lainnya berada di ruang komisi.

Setelah mendengarkan penyampaian pendapat dari keenam Fraksi, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pendapat akhir wali kota.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

“Atas dasar itulah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 dapat disetujui, dan selanjutnya Peraturan Daerah ini mengikuti proses selanjutnya agar segara dapat diundangan,” beber Sutiaji dalam Rapat Paripurna.

Keenam Fraksi di DPRD Kota Malang merekomendasikan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 agar dimaksimalkan dan disesuaikan dalam Perubahan RPJMD 2018-2023

Lebih lanjut Sutiaji menginformasikan, RPJMD Kota Malang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2019, dan Ia pun menegaskan bahwa dalam RPJMD tersebut tertuang visi dan misi Kota Malang selama 5 tahun ke depan.

Wali kota penggemar kuliner pedas itu menyampaikan, implementasi perubahan RPJMD Kota Malang 2018-2023 merujuk dari beberapa faktor.

“Bab satu, pada dasar hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab dua, perubahan pada pembaharuan gambaran umum kondisi daerah. Bab tiga, Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” urai pria kelahiran Lamongan itu.

Selain perubahan RPJMD karena menyelaraskan prioritas nasional, sesuai Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJM 2020-2025.

Selain itu yang mempengaruhi perubahan RPJMD adalah penyesuaian target indikator sasaran yang terdampak pandemi.

Lebih lanjut Sutiaji menekankan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan RPJMD 2018-2023 adalah komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dirinya berani untuk memberikan kepastian hukum.

“Setelah penyampaian pendapat akhir Walikota, selanjutnya kita ikuti bersama acara penandatangan keputusan DPRD,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.

Kemudian hasil keputusan DPRD ditandatangani bersama-sama oleh Walikota Malang beserta Ketua Dewan dan Wakil DPRD dan merupakan persetujuan Ranperda Kota Malang tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Maka selesailah seluruh rangkaian Rapat Paripurna dalam membahas Ranperda tentang Perubahan RPJMD,” tutup Made panggilan akrabnya di akhir sambutannya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.