Paripurna DPRD Setujui Perda KLA Kota Malang

oleh
oleh
Pj Wali Kota Malang bersama Ketua DPRD Kota Malang menunjukkan Perda KLA yang telah disetujui dan disahkan

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD bersepakat menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah (perda).

Hal inilah yang yang tergambar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024). Dengan adanya perda ini, maka akan memudahkan pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan serta penanganan terhadap kasus-kasus anak.

Selesai rapat paripurna, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan bahwa pihaknya akan memenuhi berbagai hal yang menjadi kebutuhan anak, seperti halnya tempat bermain dan taman ramah anak.

Pencegahan dan penanganan kasus anak pun dikatakan orang nomor satu di Pemkot Malang itu akan menjadi perhatian khusus. Dalam konteks ini, peran orang tua dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum akan dioptimalkan lagi.

Misalnya dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri agar bisa melindungi dan memberi keadilan saat menangani permasalahan anak. “Perda ini nantinya akan kita tindak lanjuti dengan peraturan wali kota (perwal),” tambah Wahyu.

Jika nantinya juga akan banyak hal yang akan dilakukan, terutama terkait dengan regulasi ataupun ketentuan bagaimana perda ini nanti bisa diterapkan dengan baik. “Dengan adanya perda ini harapan kita Kota Malang akan lebih baik lagi. Nanti juga banyak nanti pembatasan-pembatasan, seperti tadi yang disampaikan DPRD. Tapi detailnya nanti kita tuangkan dalam peraturan wali kota,” beber Wahyu.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa perda ini akan berjalan dengan dengan baik dalam pelaksanaannya apabila para pihak terlibat aktif. Seperti pemenuhan pendidikan anak yang layak dan segera melapor ketika mengetahui ada kekerasan terhadap anak.

“Kota Malang malu lah kalau sampai tidak dapat julukan kota yang layak anak. Jadi kita menginginkan kota ini betul-betul menjadi kota layak anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” bebernya.

Dengan adanya perda ini ditargetkan penanganan kasus anak dan pemberian perliindungan akan lebih masif lagi, terutama oleh instansi dari pemerintah daerah yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.