Parkir Mobil Sembarangan, Wali Murid SDN Pesanggrahan 01 Resah

oleh -102 Dilihat
oleh
Situasi Jalan Suropati Desa Pesanggrahan, salah satu mobil penjual buah yang menggangu pandangan mata saat wali murid antar jemput sekolah.

BATU, PETISI.COWarga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, khususnya wali murid SDN Pesanggrahan 01, TK Dewi Sartika, dan PAUD keluhkan parkir mobil sembarangan yang berada di Jalan Suropati persisnya di sebelah timurnya Balai Desa Mayangsari.

Kendati hal tersebut disampaikan, salah satu wali murid yang mewakili, Nur Hidayati, saat hendak antar jemput putrinya sekolah dirinya sangat mengeluh dengan adanya parkir mobil sembarang.

Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan

“Dengan adanya parkir mobil sembarangan di pinggir Jalan Suropati itu, sangat membuat semua wali murid merasa resah. Saat hendak meraka antar jemput anak-anaknya ke sekolah, dengan mengendarai sepeda motor apalagi mobil maka sangat mengganggu pandangan mata di saat kita akan menyebrang jalan. Apalagi jalan itu sedikit menikung, kalau dari arah timur,” tuturnya, Jumat (8/4/2022).

Lanjut dia, di Jalan Suropati depan Balai Desa Pesanggrahan sampai ke timur perbatasan Kelurahan Ngaglik itu jalur rawan. Dan ke arah baratnya sampai di pertigaan Jalan Samadi yang ke utara menuju Kantor Pemkot Batu.

“Apalagi ada parkir mobil di situ, yang persisnya di timurnya Balai Desa Mayangsari tidak pernah meninggalkan tempat, yang sudah parkir sampai berminggu-minggu seperti penjual buah. Ketika sore hari menjelang malam, keadaan jalan sedikit gelap sangat mengkhawatirkan bagi para pengendara, dan situlah sering terjadi kecelakaan lalulintas,” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Batu, Imam Suryono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, pihak Dishub Kota Batu akan melakukan survei terkait laporan tersebut.

“Nanti kita survei terlebih dahulu. Kalau di sana tidak ada ruas parkirnya, maka itu adalah parkir liar. Untuk keperluan mendesak tentunya diperbolehkan asalkan hanya sebentar, tetapi jika parkirnya berkepanjangan tentunya akan kami tindak,” tegas Imam.

Ketua NJO (Non Government Organization) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, Alex Yudawan juga angkat bicara, terkait permasalah tersebut di atas maka pada saat ini masyarakat harus sadar bahwa melakukan alih fungsi jalan dan trotoar untuk tempat berdagang atau memanfaatkan wilayah jalan baik Propinsi, Kabupaten / kota, bisa dimasukan dalam Pelanggaran Undang – Undang.

“Maka sesuai pasal 128 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dimana disampaikan juga dengan jelas bahwa suatu kegiatan penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk perdagangan bisa dipidanakan dan didenda dengan pasal 63 ayat ( 3 ),” pungkas Alex. (adi/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.