Pasca Ditutup 14 Hari, Pasar Kupang Gunung Kembali Dibuka

oleh -53 Dilihat
oleh
Petugas Satpol PP melakukan pelepasan segel beberapa akses di Pasar Kupang Gunung

SURABAYA, PETISI.CO – Pasar Kupang Gunung yang berhenti oprasionalnya sejak tanggal 2 Mei 2020, pada hari ini (16/5/2020) telah dibuka kembali. Namun, untuk oprasional kegiatan pasar akan berjalan pada Minggu (17/5/2020).

Bukanya pasar yang berada di wilayah Surabaya Selatan itu ditandai dengan pelepasan segel oleh pihak Satpol PP. Terlihat juga beberapa pedagang ada yang turut menyaksikan moment tersebut.

“Kalau police line dibuka, berarti pasar bisa beroprasi lagi,” kata Masrul selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surabaya.

Meski segel sudah dilepas, para pedagang akan mulai melakukan aktivitas berdagang pada hari Minggu pagi. Karena menurut Masrul, Pasar Kupang Gunung pada siang hari memang tutup pada pukul 13.00.

“Kalau siang pasaranya memang tutup jam 13.00. Jadi mungkin para pedagang sepakat untuk buka bersama-sama mulai besok,” ungkapnya.

Bahkan, pada banner yang tergantung di atas jalan depan pasar bertuliskan kesepakatan jadwal dibukanya pasar tersebut dengan bunyi ‘Pasar Kupang Gunung ditutup sementara. Pasar buka lagi 17 Mei 2020. Selama bulan Ramadan tutup sampai jam 21.00 WIB’.

Masrul menjelaskan, perihal jam tutup pasar pada pukul 21.00 WIB itu hanya berlangsung di bulan ramadhan saja. “Tetapi itu hanya untuk pedagang konveksi di lantai 2,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya akan memantau pembukaan pasar itu dengan memperhatian ketertiban pedagang dan pengunjungnya.

“Baik pedagang dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebelum masuk pasar, nanti mereka juga akan dicek suhu tubuhnya,” pungkasnya.

Keputusan tidak dioperasionalkannya pasar ini sendiri tertuang dalam surat nomor SU-934/01/V/2020 dengan alasan ada pedagang yang positif covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin, dan Direktur Pembinaan Pedagang M. Taufiqurrahman. Surat itu dikeluarkan per 1 Mei 2020.

Keputusan tidak dioprasionalkannya Pasar Kupung Gunung juga diputuskan dalam rapat dengan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, serta Muspika Kecamatan Sawahan. Ada pula Polsek Sawahan dan Puskesmas Banyu Urip, serta LKMK Putat Jaya.(nan)