Anggota DPRD Bondowoso F-PPP Apresiasi Kebijakan Bupati Melantik 145 Pejabat

oleh -185 Dilihat
oleh
Syaiful Bahri (Gus Saif) anggota DPRD Bondowoso, dari F-PPP saat memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Syaiful Bahri Husnan (Gus Saif), apresiasi atas kebijakan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, yang telah melantik 145 pejabat di lingkup pemerintahan Bondowoso.

“Ini, suatu kebijakan strategis guna mendukung visi menuju Bondowoso melesat utamanya dalam meningkatkan kwalitas dan layanan publik,” ujarnya, Sabtu (16/5/2020).

Walau demikian, lanjut Syaiful Bahri, selama di masa pemerintahan Bupati Salwa, hingga saat ini, dalam mengambil keputusan dan kebijakan belum pernah melakukan kesalahan utamanya dalam kasus rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Terkait adanya isu Bupati salah mengambil kebijakan adalah keliru besar. Berita itu muncul atas informasi yang tidak utuh dari pemberhentian Alun Taufana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BKD definitif,” ungkap politisi F-PPP itu.

Kronologi pada tanggal 31 Juli 2019,  dimana Alun atas pertimbangannya sendiri telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, pasca kegaduhan sebelum terjadinya pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Bupati secara lisan menolak pengajuan pengunduran diri tersebut. Selang waktu sampai sebelum 23 Agustus 2019 tidak ada komunikasi antara sekda/bupati dan Alun. Sepanjang itu pula tidak ada komunikasi/interaksi apalagi tekanan yang sifatnya memberikan tekanan apapun terhadap Alun sebagai kepala BKD definitif,” jelasnya.

Jadi, kata Gus Saif, ketidak nyamanan dalam bekerja sebagai alasan pengunduran diri menjadi tidak relevan. Namun, Alun tetap pada pendirian dan tidak berupaya untuk berkomunikasi ataupun mencabut permohonannya. Sehingga, Bupati memerintahkan Sekda untuk berkonsultasi ke KASN atas permohonan tersebut. Berdasarkan pasal 144  PP 11 tahun 2017,  bahwa PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama salah satunya dengan alasan mengundurkan diri dari jabatan.

“Maka, atas pertimbangan tersebut dan hasil konsultasi dengan KASN, Bupati mengabulkan permohonan Alun dan kebijakan itu sudah benar adanya,” katanya.

Kemudian muncul banyak pendekatan dan laporan yang tidak berimbang ke KASN, salah satu pertimbangan KASN juga adalah maraknya pemberitaan negatif tentang Bondowoso yang menjadi alasan KASN kemudian memunculkan rekom pengangkatan kembali Alun.

“Dalam forum klarifikasi oleh KASN baik di Jakarta maupun di Surabaya, soal pemberhentian Alun sama sekali tidak disinggung apalagi diklarifikasi. Tidak ada pernyataan bahwa, kebijakan Bupati salah,” terangnya.

Dalam hal ini, Bupati melalui Sekda, masih menahan diri untuk tidak melakukan klarifikasi pada waktu itu, guna menimbang banyak hal, manfaat dan mudharatnya. Jadi jelas tidak ada dendam atau pun hal lain yang sifatnya suka/tidak suka. Siapa saja yang masih bisa diajak bekerja sama membangun Bondowoso pada prinsipnya Bupati dan Sekda sangat terbuka.

“Sebagai partai pendukung, kami mendukung seluruh kebijakan bupati. Jika ada yang merasa mendukung  harusnya memang selalu mendukung. Bukan malah memborbardir setiap ada momen kebijakan strategis yang dilakukan eksekutif,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.