Pasca Operasi, Mata Pasien Tidak Bisa Melihat

oleh -114 Dilihat
oleh
Ilustrasi (ist)

LAMONGAN, PETISI.CO – Dugaan malapraktik terjadi di RSUD dr Soegiri Lamongan, salah seorang pasien tidak bisa melihat dan diindikasi mengalami kebutaan pada matanya usai dioperasi oleh salah satu dokter yang bertugas di rumah sakit plat merah milik Pemerintah Kabuparen Lamongan.

Sebelumnya, Khoiriyatun, warga kecamatan Turi, pasien wanita penderita gagal ginjal yang secara rutin melakukan cuci darah di RSUD dr Soegiri. Terpaksa harus menjalani operasi karena alat untuk cuci darah yang terpasang di tubuhnya diindikasi dokter mengalami kerusakan sehingga harus diganti.

Menurut Ahmad suami pasien, tindakan operasi untuk mengganti selang yang tertanam di bagian leher istrinya tersebut dilaksanakan, Senin 25 Maret 2024 lalu.

Namun saat operasi dilakukan di bagian leher terjadi pendarahan yang mengakibatkan salah satu pembuluh darah pecah sehingga pasca operasi istrinya tidak bisa melihat lagi.

“Dioperasi tempat cuci darahnya pak, di leher tempat operasinya  terus pendarahan akhirnya menurut dokter syaraf matanya pecah. Sekarang istri saya tidak bisa melihat lagi,” ujar Ahmad Zainul kepada Petisi.co.

Meski saat itu dokter yang menangani mengatakan bertanggung jawab namun hingga satu minggu lebih berselang belum ada perubahan atas keadaan mata istrinya. Ia berharap adanya pertanggungjawaban dari RSUD dr Soegiri terhadap peristiwa yang dialami oleh istrinya.

“Usaha kami agar istri bisa sembuh dan tidak terus cuci darah sekarang malah seperti ini matanya tidak bisa melihat pembuluh darahnya pecah setelah dioperasi. Kami minta rumah sakit bertanggung jawab untuk memulihkan penglihatan istri saya,” harapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Soegiri Lamongan, Dr. Anas saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan malapraktik atas tindakan medis oleh salah satu dokter di RS, mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut.

“Saya belum tau mas masalah tersebut, nanti kita cek dulu. Hari ini saya banyak kegiatan mas baik di RS dan di Dinkes, nanti informasi melalui Pak Tadi (Humas RSUD) ya, terimakasih informasinya,” balas Dr Anas memberikan jawaban atas pesan yang dikirim petisi.co melalui nomor WAnya, Selasa (02/03).

Menurut penjelasan bagian pelayanan RSUD Dr Soegiri melalui kasi Humas RSUD, Tedy, bahwa pasien tersebut sudah lama melakukan HD (Hemo Dealisis) dan menurut catatan medis penanganannya dilakukan di beberapa RS diantaranya, RSUD Soegiri dan Ibnu Sina Gresik.

“Tidak ada malapraktik, memang pasien  HD (cuci darah) itu sistemik dan kerusakan jaringan tubuh memang menunggu waktu, dan penurunan data penglihatan pasien tersebut karena sistem syaraf mata rusak,” terang Tedy, Rabu (03/04).

Meski demikian, pihak RSUD Soegiri mengaku tetap memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap pasien dalam penanganan HD (Cuci darah) secara rutin serta ke poli mata untuk mengatasi gangguan penglihatannya.

Untuk diketahui, informasi yang dirangkum dari jurnal ilmiah dan sumber berita mengenai malapraktik, jika benar terjadi dugaan malapraktik medis (medical practice) ditinjau dari UU nomor. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, dokter yang melakukan malapraktik akan terancam dengan hukuman pidana penjara.

Sedangkan bentuk perlindungan hukum terhadap korban malapraktik kedokteran yang diatur dalam UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, adalah berupa pemberian hak kepada korban untuk menuntut pertanggungjawaban dokter yang melakukan malapraktik dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dari malapraktik. (yus)