PD Pasar Surya Rampingkan Legalitas Pedagang, Biaya BPHTU Dapat Diangsur Selama 24 Bulan

oleh -251 Dilihat
oleh
PD Pasar Surya terus berupaya mendukung pedagang dengan inovasi terbaru dalam pembayaran BPHTU

SURABAYA, PETISI.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Kota Surabaya terus berupaya mendukung pedagang dengan inovasi terbaru dalam pembayaran Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU). Dalam terobosan terbarunya, PD Pasar Surya mempermudah para pedagang di Pasar Dupak Rukun dengan memungkinkan pembayaran biaya BPHTU dilakukan secara angsuran selama 24 bulan.

Menurut Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, langkah ini diambil untuk memperluas partisipasi pedagang dan memberikan fleksibilitas dalam membayar BPHTU.

“Harusnya cash, BPHTU-nya baru diterbitkan. Kini bisa diangsur selama dua tahun,” kata Agus Priyo.

Proses untuk mendapatkan BPHTU melibatkan pendaftaran dan pengecekan luas stand di Pasar Dupak Rukun. Setelah itu, nilai biaya BPHTU yang harus dibayar ditentukan.

“Setelah itu silakan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stand-nya diberikan,” jelas Agus Priyo.

Buku stand ini memiliki masa berlaku hingga tahun 2033, memberikan legalitas kepada pedagang untuk menempati standnya. Agus Priyo juga menekankan bahwa BPHTU adalah salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pedagang dalam berjualan di pasar.

Biaya BPHTU tergantung pada luasan stand, dan Agus Priyo menjelaskan bahwa proses pengukuran luas stand akan menentukan nilai per meternya.

Salah satu pedagang di Pasar Dupak Rukun, H Muafi, menyambut baik program pembayaran biaya BPHTU selama dua tahun ini. Ia menyatakan bahwa sekitar 50 pedagang sudah siap mengikuti program tersebut dan berharap agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cepat.

“Kalau sudah ada langkah konkret di lapangan, teman-teman biasanya akan tertarik. Selain itu kami juga akan membantu mensosialisasikan ini kepada para pedagang,” pungkas Muafi. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.