PDAM Bondowoso Menjadi Sorotan Publik, Mendirikan Bangunan di Sempadan Saluran

oleh -63 Dilihat
oleh
Bangunan gedung milik PDAM Bondowoso yang di atas saluran.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Salah satu bangunan gedung di area Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan publik.

Sebab, usulannya terkesan melanggar regulasi. Mengapa demikian karena mendirikan sebuah bangunan di atas saluran (sempadan) di jalan Mastrip, Bondowoso.

Kepala Bidang Cipta Karya dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Syahrial, yang disebut-sebut mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, menyebutkan, yang ada rekomendasi plat betonnya.

“Tapi untuk advice planning terkait tata ruang bangunannya belum ada. Kita belum terima permohonannya,” jelasnya, Selasa (1/6/2021).

Ditanya prihal regulasi mendirikan bangunan diatas saluran?. Ia menegaskan, bangunan di atas saluran atau sempadan jadi itu melanggar kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan.

“Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengungkapkan, bahwa bangunan di PDAM tersebut, yang ada izinnya plat betonnya.

“Untuk IMB masih dalam proses,” katanya sambil mengimbuhkan, Kalau memang ada pernyataan dari dinas PUPR, bahwa bangunan itu melanggar, jadi DPMPTSP Naker tidak akan mengeluarkan izinnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.