Sidoarjo, petisi.co – Penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai kian marak di sejumlah lokasi di Sidoarjo. Rokok dengan berbagai merk dan kemasan ini dengan mudah di jumpai di beberapa sudut lokasi keramaian, seperti pasar, terminal hingga tikungan perkampungan.
Sebagian besar pedagang mengaku mampu meraup untung lumayan besar. Dalam satu hari paling sedikit bisa mengantongi minimal Rp 150.000. Bahkan jika kondisi ramai pembeli, bisa membawa pulang sedikitnya Rp 250.000 per hari.

“Ya Lumayan untungnya, orang banyak lari beli rokok tanpa cukai ini, karena rokok yang ada pita cukainya mahal. Sehari kalau ramai bisa dapat untung antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Segitu sudah bersih dipotong harga kulakannya,” aku Badri, yang biasa mangkal di daerah Sidodadi, Sidoarjo, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut rokok dagangannya dijual antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per pack, tergantung isi dan jenis rokok kretek atau filter. Sedangkan pasokan barang, didapatkannya dari kiriman atau membeli secara online.
“Gak semua pedagang bisa dapat kiriman. Yang jualan dipilihi, karena kuatir bisa kena operasi. Seperti saya, jika ada yang laris trus stok kosong ya terpaksa ordernya ke online,” terang pria berusia 45 tahun ini.
Demi bisa mendapatkan pasokan ini, terkadang ia harus menelpon sesama rekan, yang disebutnya sebagai jaringan. Bahkan ketika ada razia, jaringan tersebut yang mengkomando para pedagang agar lapak segera tutup dan kabur.
“Banyak juga yang jualan model saya pake jagrak (penyangga) di teras rumah begini. Lainnya sih pake motor. Jadi, begitu ditelpon ada operasi, semua langsung tutup dan lari. Ya beginilah nasib orang kecil, mau nyari makan harus kucing-kucingan dulu dengan petugas,” bebernya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, menyampaikan pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara rutin telah melakukan penertiban rokok ilegal disejumlah lokasi.
“Sudah ditindak, semua lokasi kami gelar operasi. Namun demikian dalam melakukan penindakan rokok ilegal ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, harus didampingi Bea Cukai karena kewenangan utama ada pada mereka. Penertiban sudah kami lakukan dan semua barang bukti rokok ilegal dari penindakan sudah diamankan di kantor Bea dan Cukai,” terang Yany.
Ia menjelaskan hasil nyata program gempur rokok ilegal yang telah dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai berhasil diamankan 9 juta batang rokok. Seluruh rokok ilegal hasil penindakan itu akan dimusnahkan pada pertengahan bulan Desember 2025 mendatang.
“Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal hasil operasi akan dimusnahkan di halaman pendopo Sidoarjo atau di porong. Lokasinya masih tentatif, tergantung keputusan Bea Cukai. Pelaksanaannya jika tidak berubah pada Minggu kedua di bulan Desember mendatang. Rencananya pemusnahan ini akan dihadiri Menteri Keuangan,” ulas Yany.
Ia mengaku tak henti-hentinya melakukan razia dan penyitaan. Namun pedagang yang kedapatan melanggar ini seakan tidak jera dan selalu mengulangi perbuatan, berjualan rokok ilegal.
“Terbaru razia, kami gelar Minggu lalu di hari Rabu (12/11). Para penjual rokok ilegal ini memang bandel. Meski sudah kena razia tetap tidak kapok. Kalau sudah begini, semuanya tergantung Bea Cukai, apakah nanti dibawa ke ranah pidana, keputusan ada di mereka,” tandasnya.
Yany mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal seluruhnya berada di tangan Bea dan Cukai. Pihaknya hanya bersifat membantu, dalam penindakan. Meski demikian, ia mendukung langkah Bea Cukai jika ingin menindak secara menyeluruh mulai hilir hingga hulu.
“Kami siap melaksanakan jika diminta oleh Bea Cukai. Tidak hanya merazia yang ada di hilir para penjual eceran, namun juga penindakan sampai ke produsen atau pabriknya di tingkat hulu, kami laksanakan,” tuturnya.
Yany mengaku upaya koordinasi lintas wilayah antar Satpol PP telah dilakukan. Namun tetap saja peredaran rokok ilegal dari luar kota yang masuk ke Sidoarjo, masih terus terjadi.
“Upaya pengetatan di perbatasan antar wilayah sudah dilakukan oleh kami. Hasil penindakan rokok ilegal yang masuk ke Sidoarjo kebanyakan berasal dari kiriman Malang, Madura dan Kota lainnya. Termasuk produksinya juga ada yang dari Sidoarjo,” ujarnya.
Yany menyebut peredaran rokok ilegal terbanyak di Sidoarjo berada di wilayah barat. Dari hasil razia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 200.000 lebih batang rokok ilegal.
“Kalau urusan perut (ekonomi) memang sulit diberantas. Meski melanggar dan terjaring razia, mereka (penjual rokok ilegal) tetap akan menggelar dagangannya kembali. Paling banyak yang telah kami tindak di wilayah Sidoarjo Barat,” tutupnya. (luk)






