Pegawai Ekspedisi Akui Konsumsi Sabu Supaya Tidak Ngantuk

oleh -114 Dilihat
oleh
Abdurrahman.

SURABAYA, PETISI.COSabu-sabu bisa membuat orang yang mengonsumsinya kecanduan. Salah satunya Abdurrahman yang Rabu (2/9/2020), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lelaki yang pernah dihukum alias residivis perkara sabu itu, kali ini disidang dalam kasus kepemilikan sabu 1,94 dan 0,20 gram sisa pakai.

Abdurrahman divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada tahun 2013. Hal ini terungkap saat majelis hakim memeriksa terdakwa.

“Apa terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama?” tanya majelis hakim.

“Ya yang mulia tahun 2013,” jawab Abdurrahman berterus terang.

“Dihukum berapa tahun?” tanya hakim kemudian, yang dijawab:”Lima tahun Yang Mulia”.

“Berarti kamu residivis kasus narkoba. Terus kenapa kamu kok senang memakai narkoba,” tanya hakim lagi.

“Ya Yang Mulia, supaya tidak ngantuk kalau jaga,” jawab terdakwa.

Saat ditanya pekerjaan, terdakwa pun menjawab kerja di ekspedisi. Menjaga barang.

Mendapati fakta seperti itu, Achmad Sudjai selaku penasehat hukum terdakwa Abdurrahman, spontan terkejut.

Penasihat hukum dari LBH LACAK itupun seolah tidak punya kata-kata lagi untuk melakukan pembelaan.

“Apa benar sabu-sabu itu kamu sembunyikan di bawah meja, di dalam kamar tidur,” tanya Achmad Sudjai.

“Iya benar Pak,” jawab Abdurrahman.

Saat ditanya apa sudah berkeluarga dan punya anak, Abdurrahman mengaku sudah bekeluarga tapi sudah cerai.

“Anak saya satu, saya sangat menyesal Pak, kasihan anak saya,” kata Abdurrahman dengan nada terbata-bata.

Abdurrahman ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya, Jalan Benteng Dalam Gang I, Sabtu (30/5/2020), pukul 20.00 WIB.

Kepada Polisi, Abdurrahman mengakui kerap membeli sabu dari Camat dengan harga Rp 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya dia pun diancam pidana pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.