Sidang PKPU, Termohon Akui Punya Utang

oleh -74 Dilihat
oleh
Para pihak menyerahkan jawaban dan bukti dalam sidang permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COAdu data soal utang piutang, terjadi dalam sidang lanjutan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Agus Wibisono (pemohon PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon), menyerahkan jawaban dan bukti-bukti  kepada majelis hakim diketuai Made Subagia.

Sedangkan termohon dan kreditur lain menyerahkan jawaban, menanggapi permohonan pemohon PKPU, Agus Wibisono.

Usai persidangan di Ruang Kartika 1, Sutriyono, kuasa hukum PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) kepada wartawan, mengakui jika kliennya mempunyai utang atau kewajiban terhadap pemohon.

Akan tetapi, kuasa hukum dari Jakarta itu juga mengatakan,  telah ada pembayaran terhadap pihak pemohon sebesar lebih kurang Rp 6,5 miliar.

“Kita mengakui ya, memang ada utang tetapi kita juga pernah membayar. Sampai saat ini kita pertanyakan tidak ada jawaban. Malah dia (pemohon) mengajukan PKPU,” kata Sutriyono.

Ketika ditanya terkait utang senilai Rp 1,5 miliar apakah tercatat dalam transaksi keuangan PT APIM, Sutriyono mengaku hanya melihat dari akta perubahan saham.

“Kita belum pelajari. Saya belum bisa memastikan itu memang benar-benar disetorkan mereka atau tidak, saya juga belum tahu,” ujar dia.

Sementara itu, Mirza Aulia kuasa hukum pemohon, saat dikonfirmasi wartawan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti.

Dijelaskan, beberapa bukti itu diantaranya adalah surat pernyataan utang yang ditandatangani oleh termohon PKPU. Terkait pinjaman sejumlah uang dari pemohon PKPU kepada termohon PKPU.

Selain itu juga menyerahkan surat-surat peringatan dari pemohon kepada termohon,  agar segera membayar utangnya.

“Sesuai surat pernyataan utang kepada pemohon PKPU,” ucap Mirza melalui pesan singkat WhatsApp.

Sedangkan pihak kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya menambahkan, sesuai keterangan termohon sendiri telah mengakui memiliki utang kepada pemohon.

“Serupa dengan utang termohon terhadap klien kami juga, sudah diperingati berulang kali oleh klien kami namun tetap tidak diselesaikan kewajibannya,” kata dia.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya utang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT APIM yang dimohonkan PKPU, merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur. Bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.