Bayar Utang dengan Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Dipolisikan

oleh -184 Dilihat
oleh
Vicky Hartono (bermasker) dan kuasa hukumnya, Herman Susilo menunjukkan cek kosong yang dijadikan bukti laporannya.

SURABAYA, PETISI.COPengusaha perkayuan, Nanang Sumartono, tersandung dua masalah sekaligus. Direktur Utama (Dirut) PT Darmi Bersaudara Tbk itu dipolisikan dan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pelapor ke Polrestabes Surabaya adalah Vicky Hartono, warga Jakarta. Dengan bukti tanda lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes Sby, Nanang Suhartono diduga melakukan penipuan.

“Kami laporkan atas dugaan pasal 378 KUHP,” kata Vicky Hartono kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Dalam laporan Vicky ke polisi disebutkan, awalnya dia mendampingi PT Darmi Bersaudara (DB) melantai di bursa.

Perusahaan perdagangan kayu itu kebanjiran pemesanan dari luar negeri. Sayangnya, PT DB kekurangan modal kerja.

“Mereka (PT DB) kemudian minta tolong untuk mengenalkan beberapa investor kami, untuk membantu permodalan,” kata  Vicky.

Pada awal 2019, total utang emiten berkode saham KAYU itu sempat menyentuh angka Rp 27 miliar. Utang tersebut berangsur berkurang karena jatuh tempo dan dibayar perusahaan.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, pembayaran utang menjadi tersendat dan macet. Sehingga mereka (investor PT Versailles Indomitra Utama) komplain pada Vicky.

“Karena kami yang mengenalkan, maka kami punya kewajiban moral. Untuk menjaga nama baik, terpaksa kami talangi utang tersebut,” jelas dia.

Selanjutnya, Nanang Sumartono dan adiknya, bernama Abdul Haris Noviyanto memberikan sejumlah cek pada Vicky. Totalnya Rp 650 juta. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan alias blong.

“Karena kami kesulitan menghubungi saudara Nanang, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi atas cek kosong tersebut,” kata Vicky.

Selain melaporkan ke polisi, Vicky juga mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),  terhadap PT DB ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas pengakuan tunggakan utang  Rp 1,27 milliar.

“Saat ini PKPU nya sudah proses persidangan,” ujar dia.

Uapaua PKPU tersebut, dilakukan karena tidak ada itikad baik PT DB, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Di tengah proses PKPU,  Nanang mengutus Desan,  bagian keuangan perusahaan bernama untuk mengajukan perdamaian.

“Namun selalu ingkar janji, mau bayar hari ini gak jadi dan terus mundur. Sehingga memaksa kami untuk menjalankan terus proses hukumnya,” kata dia.

Saat ini laporan polisi atas cek blong tersebut, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Informasi terakhir yang kami dapat sudah dalam tahap penyidikan,” tandas Vicky. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.