Gegara Sabu, Tiga Wanita Masuk Penjara

oleh -202 Dilihat
oleh
Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara gegara sabu-sabu.

SURABAYA, PETISI.COTiga wanita penikmat sabu-sabu, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2020).

Mereka yang ditangkap dengan barang bukti 0,46 gram itu adalah Maria Oliva Bara Buga, Wahyuni, dan Ayu Retnowati Lumban Tobing.

Oleh majelis hakim, ketiganya dinyatakan terbukti menyimpan sabu-sabu. Juga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ini para terdakwa masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara,” kata majelis hakim di ruang sidang PN Surabaya.

Hukuman itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlin Manullang yang menuntut empat tahun penjara.

Karena itu para terdakwa menerima putusan dari hakim. “Terima kasih pak,” ucap mereka kompak.

Untuk diketahui, para terdakwa ini ditangkap polisi 21 Maret 2020 di kamar rumah terdakwa Maria Oliva Bara Buga, Jalan Dupak Bangunsari Gang II Surabaya. Polisi menemukan satu poket plastik kecil berisi sabu berat  0,46 gram. Maria mengaku barang tersebut membeli dari Joko (DPO) seharga Rp 150 ribu, dengan cara patungan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.