Pelabuhan Tanjung Perak Surga Bagi Penyelundup Miras

oleh -224 Dilihat
oleh
ILUSTRASI.Miras Impor yang sering diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.(ist)

Importir Nakal Sulit ‘Disentuh’

SURABAYA, PETISI.CO – Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,  selama ini menjadi salah satu pintu ‘surga’ bagi pengusaha nakal, untuk memasukkan barang-barang selundupan, yang nilainya ratusan juta, bahkan sampai miliaran rupiah.

Importir nakal berani memasukkan barang-barang haram melalui Pelabuhan Tanjung Perak, karena ada beberapa celah, serta adanya oknum petugas di pelabuhan yang bisa diatur. Tentunya dengan memberikan uang suap, yang nilainya tidak sedikit.

Bagi importir nakal, tahu persis bagaimana ‘menjinakkan’ oknum-oknum, baik dari Bea Cukai, Kepolisian maupun instansi lainnya. Kalaupun ada yang sampai terbongkar, toh yang dijadikan ‘tumbal’ hanya karyawan bagian lapangan saja. Sementara, bos besarnya aman-aman saja.

Salah satu barang yang lagi marak menjadi ajang penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung perak adalah minuman keras (miras). Ini dibuktikan diungkapnya penyelundupan tiga kontainer minuman beralkohol impor dari Singapura Agustus 2018 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak.

Akibat ulah importor nakal ini, negara dirugikan  sekitar Rp 57,7 miliar. “Kerugian negara dari tidak terpenuhinya pembayaran pajak mencapai lebih Rp 57,7 miliar. Ini sangat besar akibat masuknya barang ilegal,”  ujar Sri Mulyani Menteri Keuangan di hadapan wartawan saat pemusnahan simbolis minumal beralkohol di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/8/) lalu.

Sri Mulyani di hadapan wartawan saat pemusnahan simbolis minumal beralkohol di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/8/) lalu.

Kerugian senilai Rp 57,7 miliar, kata Sri Mulyani, rinciannya dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai sebesar Rp 5,4 miliar.

Namun, dalam proses hukumnya, bisa ditebak, hanya orang-orang lapangan yang tersentuh hukum. Seperti saat sidang perdana kasus penyelundupan 3 kontainer  yang dilakukan PT Golden Indah Pratama,  dengan modus pemalsuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) itu, Selasa (6/11/2018).

Sidang perdana kasus Pemalsuan PIB ini  dipimpin Hakim Sifa’urodidin sebagai Hakim Ketua dan Agus Hamzah beserta Isjuwedi sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Katrine Sunita, M Fadhil dan Suryanta Desy.

Sementara, yang menjadi pesakitan adalah Daniel Damaroy (37), warga Jalan Parang Sarpo Semarang, Jawa Tengah dan Dian Priyanto (36), warga jalan Palem Sememi Barat, Benowo, Surabaya, yang keduanya hanya karyawan bawahan saja.

Dalam sidang, dihadirkan dua terdakwa, Daniel Damaroy , warga Jalan Parang Sarpo Semarang, Jawa Tengah dan Dian Priyanto , warga jalan Palem Sememi Barat, Benowo, Surabaya, yang keduanya hanya karyawan bawahan saja.

Jaksa mendakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.

Dalam hal ini, importir atas nama PT Golden Indah Pratama (GIP) melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3  Unit Kontainer ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.

Terdakwa Daniel Damaroy didakwa dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang (1) KUHP, dalam Pasal 103 huruf a.

Dengan demikian bisa ditebak,  kedua terdakwa ini hanya dituduh melakukan tindak pidana kepabeanan,  menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi barang.

Sementara, bos besarnya, yang disebut-sebut bernama Jurdi,  dan sempat ditanyakan oleh majelis hakim, dijawab JPU sudah dinyatakan buron (DPO) oleh penyidik.

Inilah yang selama ini membuat importir nakal tidak kapok melakukan penyelundupan barang haram melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Malah, yang terbaru, dari sumber petisi.co,  kantor Bea Cukai Tanjung Perak menindak dan menyegel 2 kontainer 40 feet di gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera  di Jl Margomulyo III/CC Surabaya. Dua kontainer  dengan nomor SIKU.60032… dan SIKU. 60037…tersebut berisi 50 persen miras berbagai merk.

Importir mengelabuhi dengan modus, pemberitahuan import barang (PIB) nya berupa spare part sepeda motor. “Tapi setelah dibuka, separuh space berupa miras,” kata sumber tersebut.

Beberapa wartawan yang berusaha menelusuri informasi tersebut, ternyata tak mendapatkan jawaban yang valid dari kantor Bea Cukai Tanjung Perak. “Kami belum dengar ya,” kata petugas penyuluhaan dan layanan  informasi (PLI) BC.

Begitu juga saat dikonfirmasi wartawan ke petugas Pengawasan dan Penindakan (P2), juga tak ada jawaban pasti.

”Kami masih belum tahu, sebab aturan baru sekarang BC Tanjung perak hanya dibatasi di 4 kecamatan. Informasi ini akan kami tindaklanjuti,” ujar  Nashir Petugas P2 kepada wartawan.

Sementara, sumber di Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, importir Miras yang sering memasukkan barang melalui Pelabuhan Tanjung Perak, selama ini memiliki jaringan rapi. Selain harus lihai mengelabuhi petugas Bea Cukai, importir nakal ini juga sudah punya jaringan di tempat hiburan malam berkelas di Surabaya.

“Surabaya adalah kota metropolitan terbesar kedua setelah Jakarta,  tentunya banyak tempat hiburan kelas atas dan membutuhkan suplay miras yang cukup besar. Di situlah miras selundupan dipasarkan,” ujar sumber yang memiliki banyak jaringan imporir nakal di Surabaya ini.

Karena itulah, sumber tersebut tak kaget jika ada  miras selundupan dan berhasil dibongkar petugas Bea Cukai, tetapi sulit diendus wartawan.(kip/bs)

No More Posts Available.

No more pages to load.