Pelaku Asusila di Tempat Umum Ditangkap Polresta Sidoarjo

oleh -102 Dilihat
oleh
Pelaku RAS diamankan di Mapolres Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Setelah videonya viral beberapa waktu lalu pelaku asusila di tempat umum berinisial RAS (22) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Diketahui, dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, RAS melakukan aksinya asusila di Jalan Singojoyo III, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, sekita pukul 13.00 WIB, tanggal 8 Desember 2020.

Dalam keterangan press release, Jumat (11/12/2020), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh. Wahyudin Latif menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi asusila di hadapan anak-anak yang sedang bermain.

Bermula ketika ada laporan dari salah satu warga yang berinisial AS warga Desa Bangah mendengar suara sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol AG 6917 VR berhenti di depan rumahnya. Saat melihat dari jendela kamar, ada laki-laki yang gelagatnya mencurigakan.

Untuk mendapatkan bukti tersebut, AS merekamnya menggunakan handphone untuk mengetahui apa yang dilakukannya. Saat melakukan perekaman ternyata pelaku mengeluarkan alat vitalnya dan melakukan onani. Mengetahui hal seperti itu AS mengusir pelaku untuk pergi dan akhirnya pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motornya.

Selanjutnya video tersebut telah di share ke grup RT dan dilaporkan ke Ketua RT. “Atas laporan dari warga juga viralnya video itu, kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap RAS di Desa Wage. Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura buang air kecil tiba-tiba timbul hasrat birahinya,” ungkap Kompol Muh. Wahyudin Latif.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 36 jo UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.