Pelaku Curanmor di Gresik Dibekuk di Terminal Joyoboyo

oleh -122 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik menunjukkan barang bukti dan tersangka curanmor

GRESIK, PETISI.COAnggota Unit Reskrim Polsek Gresik Kota Polres Gresik, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. Dr. Soetomo Kec. Gresik Kab. Gresik.

Tersangka adalah MS (20), warga Kabupaten Gresik, yang mana pelaku seorang residivis dan baru keluar dari tahanan. Sedangkan korban FES (25) laki laki, pekerjaan Swasta merupakan warga Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 21 April 2020 sekitar pukul 20.00 wib, yang mana korban FES dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 2125 BE, atas nama Novan Priyanto warga Jl. KH. Kholil Kel. Pakelingan Kec. Gresik Kab. Gresik.

“Kejadian bermula pada saat itu korban memarkir kendaraan di depan warung kopi Jl. Dr. Soetomo Gresik, dan menaruh kunci kontak kendaraan diatas meja warung kopi tersebut yang kemudian di tinggal pergi ke kamar mandi,” terang Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, saat prees release di halaman Polres Gresik, Senin (18/5/2020).

Selanjutnya, terang Kapolres, setelah keluar dari kamar mandi FES (korban) melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat (raib), korban saat itu masih berusaha untuk mencarinya namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik.

“Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Gresik Kota mendatangi TKP untuk olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan Pulbaket didapat info dan pelaku dapat di identifikasi atas nama MS, lalu anggota Reskrim juga mendapat nomer HP milik MS yang diduga pelaku pencurian kendaraan tersebut,” jelas Kusworo.

Dari data tersebut, lanjut Kusworo Wibowo, selanjutnya pada hari Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 20.30 wib, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap MS saat berada di sekitar terminal Joyoboyo Kota Surabaya.

“Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengaku bahwa sepeda motor sudah dijual ke daerah Madura. Sementara uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membeli baju,” ungkap orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.