Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Sugihwaras Sidoarjo Tertangkap di Yogyakarta

oleh -237 Dilihat
oleh
Konferensi Pers ungkap pelaku pembunuhan di Sugihwaras Sidoarjo

SIDOARJO, PETISI.COPelaka pembunuhan terhadap YT (37) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (16/7) akhirnya terungkap. Pelaku adalah AJ (37), suami siri korban, warga Desa Kedungcangring, Kecamatan Jabon, kabupaten Sidoarjo.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jum’at (22/07/2022) pukul 02.30 WIB dini hari di dalam Masjid Jogokaryan, Kota Yogyakarta, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, pelaku mengaku sempat cek cok dengan korban (YT), Sabtu (16/07/2022) sekitar pukul 19.00 malam.

Karena ia merasa tersinggung dengan ucapan korban, AJ pun membanting YT ke lantai lalu mencekiknya hingga meninggal.

“Dari hasil otopsi, terlihat ada luka benturan di kepala korban yang mengeluarkan banyak darah. Lalu pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku mengambil handphone dan kartu ATM milik korban, dan dia langsung melarikan diri, ia berusaha untuk bersembunyi di beberapa kota. Untuk biaya hidup selama buron, pelaku sempat menjual motornya dan handphone korban serta menarik uang dari kartu ATM korban.

Barang bukti berhasil diamankan berupa, 1 kartu ATM Bank BCA milik korban, uang tunai Rp. Rp 1.050.0000, yang merupakan uang hasil penarikan di kartu ATM milik Korban, HP Xiomi Realmi milik anak korban, sepeda motor Honda PCX Nopol W 4185 WO.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ditambah lagi pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 penjara. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.