Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Dimejahijaukan Secara Online

oleh -121 Dilihat
oleh
Suasana Sidang Online pelanggar PSBB Pekanbaru.

PEKANBARU, PETISI.COPolisi sebagai aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (29/04/2020), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelanggar mengikuti
sidang online.

Sebanyak 16 orang tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari dua TKP kasus yang berbeda.

Pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP (65) alamat Jalan Pramuka III no.27, Kelurahan  Lolong Belanti Padang Utara, Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama tiga orang lainnya di warnet tersebut.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang empat orang, dan 1 orang operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan imbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak diindahkan oleh pelaku.

Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dkk (15 Orang) dari TKP sebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat 10 April 2020 jam 23.00 WIB.

Saat pelaksanaan operasi ditemukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian diserahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa Polda Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan,” ujar Agung

Lebih lanjut Agung menyampaikan agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah. “Semuanya penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Kapolda Riau. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.