SURABAYA, PETISI.CO – Achmad Muin, bapak yang mencabuli anak tirinya bakal tua di dalam penjara. Lelaki asal Sememi Jaya itu oleh majelis hakim diketuai I Made Subagia Astawa dihukum sembilan tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4/2020), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Muin selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta,” tegas Hakim I Made Subagia Astawa, sambil menjelaskan jika tak mampu membayar denda diganti dengan dua bulan kurungan.
Atas putusan itu, Achmad Muin yang mendengarkan dari Rutan Medaeng masih meminta keringanan hukuman. “Kalau bisa saya minta keringanan yang seringan ringannya. Kalau tidak bisa saya terima,” kata terdakwa Achmad Muin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang mewakili JPU Febrian Dirgantara menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Diketahui, untuk memuluskan aksinya, terdakwa memberikan iming-iming HP kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Pencabulan tidak hanya dilakukan di Jalan Sememi Jaya saja tetapi juga di Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya. (pri)