Ayah Cabuli Anak Tiri Diringkus Jajaran Polres Bondowoso

oleh -877 Dilihat
oleh
HS menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan seorang pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Diketahui bahwa pria tersebut berinisial HS (40) warga Kecamatan Jambesari Darul Solah, Kabupaten Bondowoso dan tega berbuat asusila terhadap korban berinisial ND (anak tiri dari tersangka).

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan sepeda motor dan akan dirayakan ulang tahunnya, tapi dengan syarat korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tirinya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 kali, hingga mengakibatkan korban sakit saat buang air kecil,” jelas Kapolres Lintar.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.