PASAMAN, PETISI.CO – Kisruh kasus penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap Mustafa oleh oknum Polres Pasaman atas laporan pembakaran satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk penambang emas ilegal di Sinoangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto terus jadi perhatian masyarakat Pasaman.
Kini masyarakat Pasaman mempertanyakan sikap nyata Polres Pasaman dalam menindak pelaku tambang emas illegal di Sinoangon tersebut.
Terlebih kepada pelapor, Firdam Idrus Batu Bara, pemilik alat berat yang diduga digunakan untuk tambang emas secara ilegal.
“Sebagai masyarakat Pasaman perlu pula kami mempertanyakan sikap nyata Polres Pasaman dalam menindak pelaku tambang emas illegal ini, jangan hanya sebatas imbauan semata,” kata Minah, (56) salah seorang warga Cubadak Duo Koto.
Pantauan wartawan saat ke lapangan, Minggu (11/10), masyarakat menilai, penangkapan yang dialami Mustafa (38) hingga diduga dianiaya oleh penyidik Polres Pasaman dan berujung laporan di Polda Sumbar, tidak terlepas dari pentingnya sikap tegas Kapolres Pasaman.
“Bicara logika saja, alat Firdam ini terbakar gara-gara perseteruan tambang emas illegal yang dilakoninya. Lalu ia melapor kasus pembakaran. Laporannya diproses, lalu Mustafa diamankan karena tidak terbukti tangkap dilepaskan. Sekarang bertanya pula kami, bagaimana dengan Irdam, ia pelaku tambang emas illegal. Kami minta Tindakan tegas Kapolres Pasaman sebelum kasus ini berlarut-larut,” lanjut Hendra, salah seorang tokoh pemuda Cubadak.
Di samping itu ada juga masyarakat yang merasa aneh dengan tindakan Polres Pasaman karena menerima laporan dari Penambang emas yang diduga ilegal ini.
“Bagi saya ini aneh, kok bisa-bisannya Polres Pasaman memproses laporan tersebut, apa tidak ditanya dulu dimana letaknya dan untuk apa digunakan ekscavator tersebut dan yang paling penting penyelidikan di lapangan, kalau nyatanya itu digunakan untuk tambang emas ilegal dan terletak di hutan Lindung tentunya pelapor ini dulu yang harus di proses hukum,” ujarnya Irfan salah seorang Pemuda di Kecamatan Dua Koto.
Di sisi lain, menangapi hal ini, Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza, mengaku pihaknya sudah berupaya memberantas pelaku tambang illegal. Sepanduk imbauan hingga ia turun langsung memberi arahan kepada masyarakat pun sudah dilakukan.
“Kami sudah melakukan tindakan pencegahan dengan memasang baliho dan memberi arahan,” kata AKBP Fahmi.
Menarik lagi, pasca kisruh dugaan salah tangkap oleh palapor diduga pelaku tambang emas ini, wartawan juga mendapatkan sepucuk surat yang beredar luas di tengah masyarakat.
Dimana dalam surat yang ditandatangani langsung oleh pelapor, Firdam Idrus Batu Bara yang menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Kejorongan Sinoangon.
Entah benar atau tidak namun dalam surat tersebut terdapat system pembagian tambang emas yang disepakati. Ironisnya, di dalam surat tersebut terdapat rincian aliran pembagian hasil tambang emas untuk koordinasi dengan instansi vertikal di Pasaman. Termasuk Polres Pasaman. Nilainya cukup fantastis, sebanyak lima persen.
Menanggapi hal ini, Kapolres Pasaman, AKBP Reza membantah isi surat itu.
“Tidak tau saya isi perihal surat ini. Silahkan tanya pada si pembuat,” pungkas AKBP Fahmi Reza. (if)







