Kapolres Pasaman Somasi Pemberitaan “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal”

oleh -204 Dilihat
oleh
Polres Pasaman

SURABAYA, PETISI.COTerkait pemberitaan petisi.co yang tayang Senin (12/9/2022) pukul 13.06 WIB, dengan judul “Pelapor Kasus Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Emas Ilegal?”, Kapolres Pasaman AKBP Dr. Dr Fahmi Reza SIK, MH melayangkan surat perihal pernyataan keberatan atas pemberitaan media petisi.co.

Surat dengan nomor: R/415/IX/2022/Res Psm yang ditandatangani 12 September 2022 oleh Kapolres Pasaman dialamatkan ke Redaksi Komplek Graha Wartawan PWI Jatim, Jalan Taman Aspari 15-17 (atas) Surabaya, Jawa Timur, Perumahan Pondok Benowo Indah Blok CQ 33 Surabaya.

Dalam surat tersebut kapolres menyampaikan keberatan atas pemberitaan dengan judul berita “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal”. Dengan pemberitaan tersebut Polres Pasaman merasa sangat dirugikan. Karena pemberitaan yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya tanpa adanya konfirmasi/uji informasi.

Sebagaimana kronologis, bahwa benar pada hari, Minggu (11/09) pada saat ke lapangan masyarakat menilai penangkapan yang dialami Mustafa (38). Hingga diduga dianiaya oleh penyidik Polres Pasaman dan berujung laporan di Polda Sumbar tidak terlepas dengan sikap tegas Kapolres Pasaman.

“Perlu kami jelaskan profesional benar dari kronologis dan fakta-fakta tersebut di atas kami pihak Polres Pasaman merasa dirugikan dan sangat menyesalkan pemberitaan media petisi.co tidak pernah melakukan konfirmasi dan cross check atas pemberitaan tersebut,” jelas Kapolres Pasaman, AKBP Dr Fahmi Reza SIK, MH dalam suratnya.

Serta telah menjustifikasi Polres Pasaman dalam narasi judul yang terbit Senin (12/09/2022), dengan tuduhan bahwa “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal” pemberitaan tersebut dinilai telah menghakimi Polres Pasaman dan jelas-jelas melanggar pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 KEJ. Yakni nara sumber berita tidak jelas, tidak kredibel, atau tidak berimbang/tidak uji informasi.

Kapolres menambahkan, perlu kami jelaskan profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan administrasi, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama alamat dan penanggung jawab secara terbuka dan untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Kedua dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati kode etik jurnalistik (pasal7).

Dan ketiga media teradu dinilai menghakimi (melanggar pasal 3 KEJ), narasumber berita tidak jelas/ tidak kredibel/ (pasal 2 KEJ) dan atau tidak berimbang/ tidak uji informasi (pasal 1 dan 3 KEJ).

“Demikian pernyataan keberatan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sebagai bahan pertimbangan,” kalimat penutup kapolres di dalam suratnya.

Sementara terkait dari somasi poin pertama, sebenarnya di dalam website media petisi.co dalam kolom tentang kami sudah cukup jelas tercantum bentuk badan hukum Indonesia dan nama alamat dan penanggung jawab secara terbuka dan untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan.

Kemudian poin kedua, bahwa reporter media petisi.co menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial, pasal pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati kode etik jurnalistik (pasal 7). Hal ini redaksi media telah melakukan filter sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sedangkan poin ketiga, berita yang berjudul “Pelapor Kasus Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Emas Ilegal?” dan bukan berjudul seperti disampaikan dalam surat Kapolres Pasaman “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal”, reporter telah melakukan konfirmasi bersama dengan media lain atas nama Chandra dari wartawan Singgalang dan prokabar.com tertanggal 7 Juni 2022 melalui media WhatsApp kepada Kapolres Pasaman dengan bukti tangkapan layar percakapan konfirmasi. (cah/if)

No More Posts Available.

No more pages to load.