SURABAYA, PETISI.CO – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa ‘mengepung’ kantor DPRD Jatim Jl Indrapura, menuntut penolakan aktivitas pertambangan ilegal di Jawa Timur, Rabu (8/11/2023).
Titik kumpul dari tugu Pahlawan para kader mahasiswa yang terwakili dari kabupaten seluruh Jawa Timur, melakukan long marc menuju gedung DPRD Jatim.
Didepan gedung DPRD Jatim, mahasiswa dengan almamater warna biru melakukan orasi dari atas mobil komando dengan menyampaikan tuntutan-tuntutannya mengenai aktivitas pertambangan yang dianggap banyak terdapat penyalahgunaan.
Ketua PMII Jawa Timur Baijuri mengatakan, dari kondisi pertambangan ilegal yang terdapat di Jawa Timur, PMII menuntut Komisi D DPRD Jatim untuk menindak tegas tambang illegal.
“Selain itu juga meminta Komisi D mengevaluasi Kepala Dinas ESDM (Enerdi Sumberdaya Mineral) Prov Jatim, agar memiliki kebijakan-kebijakan yang pro rakyat,” ujar mahasiswa.
Dan juga menuntut Komisi D DPRD Jatim untuk mendorong Polda Jatim segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal.

Data yang didapat dari rilis Bareskrim Polri menunjukkan bahwa di Jawa Timur terdapat 649 tambang ilegal.
“Hal ini harus diseriusi, baik dari instansi kepolisian, ESDM, dan DPRD yang memiliki fungsi kontroling terhadap kebijakan kebijakan yang ada,” ujarnya.
Pada aksi ini anggota DPRD berkenan keluar turun menemui pengunjuk rasa untuk menerima aspirasi mahasiswa.
Nur Aziz, anggota Komisi D dari Fraksi PKB bertemu masa PMII di luar pintu gerbang gedung DPRD Jatim, dan tetap dalam pengamanan kepolisan dari Polrestabes Surabaya.
Dialog antara Ketua PMII Jatim dan Anggota Dewan secara terbuka dan disaksikan seluruh yang hadir.
Perwakilan PMII duduk bersila di aspal jalan depan gedung DPRD, diikuti seluruh kader mahasiswa PMII dibelakangnya sambil bersholawat, berhadapan dengan pengamanan polisi yang juga duduk bersila.
Nur Aziz mengatakan, sebagai wakil rakyat menyetujui semua tuntutan yang diberikan oleh PMII, sebagai pakta integritas dan ditambahi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku agar tidak nabrak.
Ada lima tuntutan yang dibacakan terisi didalam pakta integritas dan akan dilaksanakan dengan batas waktu 7 kali 24 jam.
“Apabila pada waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka kami bersedia diturunkan dari anggota DPRD Jatim,” pungkasnya.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan diatas jalan aspal oleh perwakilan masa PMII dan anggota DPRD Jatim, selanjutnya massa PMII Jatim membubarkan diri dan meninggalkan tempat.(joe)