Sidang Pembakaran Ekscavator di Dua Koto, Saksi Tak mengetahui Keterlibatan Mustafa

oleh -264 Dilihat
oleh
Proses persidangan pemeriksaan saksi pembakaran ekscavator, di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (23/02)

ASAMAN, PETISI.CO – Sidang Pembakaran satu unit alat berat jenis ekscavator yang terletak di tengah hutan si Kuro-Kuro, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto dengan terdakwa Iga dan Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kamis (23/02).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Forci Nilpa Dirma, SH, MH dengan dua hakim anggota, Morando Audia Hasonangan S, SH dan Misbahul Anwar, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman menghadirkan dua orang saksi yaitu Ulfa yang merupakan istri terdakwa Iga dan Dedi yang mengaku sebagai salah satu pemilik alat berat kedua saksi diperiksa secara terpisah.

Diketahui dalam persidangan Ulfa mengaku pernah dua kali diperiksa pihak Kepolisian atas kejadian peristiwa pembakaran alat berat untuk terdakwa Iga dan Mustafa.

“Aku mendapat cerita dari suami saya pada tanggal 10 Februari 2022 subuh hari sepulang ia membakar, dia mengaku membakar ekscavator berdua dengan Mustafa. Sebelumnya jam sembilan malam dia pamit keluar ke warung, tapi saat jam dua saya terbangun pintu belum terkunci suami aku belum pulang,” tutur Ulfa.

Lebih lanjut dalam persidangan tersebut ia juga menjelaskan bahwa suaminya pulang dengan kondisi pakaian yang berbau solar.

“Karena saya mencium bau solar itulah saya bertanya dia dari mana dan dia mengatakan telah membakar ekscavator tersebut,” imbuhnya.

Dalam sidang keterangan saksi ini jaksa juga sempat memperlihatkan alat bukti yang disita terkait pembakaran, namun barang bukti yang dihadirkan jaksa seperti senter kepala diakui istri Iga tidak ada dibawa Iga, ia mengakui senter tersebut berada di kamarnya pada saat kejadian.

Terkait barang bukti, Ulfa juga memberikan dua kali keterangan yang berbeda, saat pertama ditanya pengacara terdakwa ia menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diberikan kepada panitia pembangunan Jorong Sinuangon. Namun setelah ditanya Jaksa Penuntut Umum ia menyebutkan menyerahkan barang bukti kepada polisi

Terkait keterlibatan terdakwa Mustafa dalam kasus dugaan pembakaran ekscavator tersebut Ulfa juga tidak mengetahui lansung selain dari keterangan dari terdakwa Iga.

Usai pemeriksaan saksi Ulfa persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Dedi. Sebagai salah satu pemilik alat dari sepuluh orang yang juga merupakan panitia pembangunan jorong sinuangon, ia mengaku baru mengetahui ekscavator terbakar pada hari Selasa setelah kejadian.

“Saya pada saat itu bersama mekanik dan satu teman pergi ke lokasi alat tersebut untuk melakukan perbaikan karena alat rusak, saat itulah saya mengetahui bahwa alat tersebut sudah terbakar, namun siapa yang membakarnya saya tidak tau,” ungkap Dedi.

Meskipun diketahui sebagai panitia pembangunan jorong Sinuangon yang mengelola ekscavator tersebut, ia mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah melihat ekscavator atau pun pergi ke lokasi tempat ekscavator tersebut bekerja.

Setelah terjadinya kebakaran Dedi Irawan menjelaskan bahwa awalnya Natsir yang menyebutkan bahwa Iga mengetahui pelaku pembakaran alat berat tersebut dan Iga juga melapor sendiri terkait pembakaran ke Polsek Dua Koto.

Setelah itu ia juga menjelaskan mendapatkan keterangan dari istri terdakwa Iga bahwa suaminya melakukan pembakaran bersama Mustafa, namun terkait keberadaan Mustafa pada saat sebelum kejadian atau setelah kejadian Dedi tidak mengetahui.

Pada persidangan ini pengacara terdakwa Mustafa Andreas Ronaldo juga menanyakan terkait Tim Forensik yang melakukan pemeriksaan ekscavator, Dedi menjelaskan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dibawa tim forensik kelokasi ekscavator terbakar, ia mengakui baru dua kali pergi ke lokasi kejadian.

Dalam tanggapan keterangan saksi terdakwa Mustafa juga membantah keterangan saksi Dedi yang menyebutkan ekscavator tersebut digunakan untuk membuka perkampungan baru, ia menjelaskan tidak pernah ada pembukaan perkampungan di daerah tersebut.

Pada dua persidangan aebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan empat orang saksi namun tidak satu pun saksi yang mengetahui ketererlibatan terdakwa Mustafa dalam pembakaran tersebut. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.