Sidoarjo, petisi.co – Desakan islah atau perdamaian antara Bupati Sidoarjo, H. Subandi dengan Wabup Hj. Mimik Idayana, yang disuarakan gabungan elemen masyarakat Laskar Jenggolo Peduli Sidoarjo, sepertinya akan menemui jalan buntu. Hal ini terjadi akibat tensi hubungan kedua pucuk pimpinan di Sidoarjo itu, kian memanas.
Setelah Bupati Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum suami Wabup terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti Rp 28 miliar. Terbaru, giliran Bupati Subandi melaporkan balik Rahmat Muhajirin, suami Mimik Idayana ke Polda Jatim, pada 30 Januari 2025 atas dugaan penggelapan dan laporan palsu.

“Kalau islah silakan dengan Wabup. Namun sebenarnya apa yang mau diislahkan? Kalau masalahnya dengan saya, kedua belah pihak sudah sama-sama ambil langkah hukum, saling lapor, jadi sudah masuk ranah hukum. Tunggu proses hukum saja,” kata Rahmat Muhajirin, Selasa (10/2/2026).
Mantan anggota DPR-RI periode 2019–2024 yang akrab dipanggil dengan sebutan RM ini, juga membenarkan bahwa dirinya sudah memenuhi surat panggilan untuk klarifikasi terkait laporan Subandi yang diterima pada 6 Pebruari 2026. Menurut RM yang dipersoalkan dalam kasus laporan polisi yakni tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas lahan sekitar 2,8 hektar yang diserahkan ke dirinya oleh Subandi, sebagai kesepakatan investasi perumahan. Namun sampai sekarang properti yang dimaksud tidak terwujud.

“Kalau soal sertifikat dan SHM itu, sudah dalam penguasaan penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti laporan yang dilakukan kuasa hukum, Dimas Yemahura Alfarauq atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Subandi dan kawan-kawan,” urai pria yang juga Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.
Ia menjelaskan lebih jauh, dengan adanya pengaduan dirinya ke Polda Jatim oleh Subandi, maka masyarakat akan bisa menilai dan membuktikan siapa yang selama ini melakukan kejahatan. Dirinya merasa tak gentar sedikitpun, karena apa yang diadukan tersebut sekarang sudah dalam penanganan Mabes Polri.
“Ketiga sertifikat itu sekarang menjadi Barang Bukti (BB) berada di tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri atas dugaan tindak kejahatan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp 28 miliar. Kasus itu pun, sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri Nomor. B/02.4A/1/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026 dan juga sudah diserahkan ke Kejagung RI,” tegas RM.
Penegasan itu, dibenarkan Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum RM. Menurutnya, dasar laporan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Subandi tersebut terjadi dalam satu rangkaian peristiwa sejak Juli hingga November 2024.
“Dalam rentang waktu itu, klien kami, pemilik perusahaan PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakra Loka telah mentransfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, perusahaan milik keluarga Subandi, atas kesepakatan investasi properti,” tutur Dimas melalui sambungan seluler.
Hingga kini, lanjutnya pihak terlapor Subandi tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut. Nilai tanah tersebut bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah ditransfer. “Selain itu, SHM yang diserahkan juga belum balik nama dan masih dalam bentuk PPJB,” ungkap Dimas.
Terkait keinginan rujuk yang diutarakan Subandi di banyak media, justru menurutnya menjadi tanda tanya besar. Sebab pemahaman rujuk dengan siapa dan ada masalah apa tidak disampaikan oleh Subandi ke Publik.
“Saya selaku kuasa hukum, bertanya rujuk yang dimaksud dan diinginkan Pak Subandi ini seperti apa, dalam hal apa dan ada masalah apa? Ini harus diperjelas rujuk dengan siapa? Sehingga Subandi menafsirkan adanya rujuk. Karena selama ini Bu Wabup sendiri sudah melaksanakan tugas dan perannya di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dengan baik dan tidak ada masalah,” urai Dimas.
Namun di balik wacana rujuk itu, imbuhnya, Bupati Subandi secara terang-terangan malah melaporkan balik kliennya ke Polda Jatim. Buntut dari pihaknya yang telah melaporkan Subandi ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jauh sebelum, kami melapor ke Bareskrim sudah dilakukan klarifikasi berkali-kali kepada saudara Subandi. Namun tidak ada tanggapan atas penggunaan dana yang diterima melalui rekening perusahaan keluarganya,” beber Dimas.
Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak perlu memunculkan pemikiran yang melebar.
“Marilah kita sama-sama menghormati dan mentaati proses hukum yang sudah berjalan. Kami juga menghargai langkah hukum Subandi. Sebagai Bupati harusnya bisa berpikir jernih dan berakal sehat. Sehingga tidak perlu membuat hal lain seperti islah,” tutupnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sekelompok massa yang menamakan Laskar Jenggolo Peduli Sidoarjo, menyuarakan adanya islah dan diterima oleh Bupati Subandi di Ruang OPS Room Setda Sidoarjo, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, Bupati Subandi secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berislah dengan Wakil Bupati Mimik Idayana demi menjaga stabilitas dan pembangunan di Kota Delta.
Subandi menegaskan komitmennya terhadap masyarakat jauh melampaui ego pribadi. Ia mengapresiasi dorongan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan adanya rekonsiliasi.
“Sebagai pimpinan daerah, saya cinta Sidoarjo, saya sayang Sidoarjo. Kalau islah ini kan tergantung secara pribadi. Bupati sudah, kita terbuka. Lah, tergantung dari wakil, kan gitu ya. Tergantung dari wakil,” pungkas Subandi. (luk)







