Rekomendasikan Perubahan Judul Usulan Pemkot Soal Aset PD Pasar Surya
Surabaya, petisi.co – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang membahas tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya mengalami kehebohan saat pembacaaan laporan Pansus. Rapat Paripurna yang awalnya berlangsung tenang berubah menjadi bergemuruh saat Yona menyampaikan rekomendasi perubahan judul.
Reaksi ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat dan penekanan pentingnya proses pembahasan yang transparan dan akuntabel terkait aset PD Pasar Surya.
Juru bicara Pansus, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., menyampaikan laporan khusus tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Arief Fathoni,SH., pada Senin (3/2/3025).
Yona mengawali pembacaan laporan pansus bahwa pada tanggal 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus dan seterusnya, sampai kemudian di pertemuan terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan undangan Dirut PD Pasar Surya.
“Sesuai hasil Rapat Banmus tersebut maka pada rapat paripurna ini perwakilan Pansus membacakan laporan Pansus atas hasil pembahasan Pansus tentang penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya,” ujar Yona.
Yona melanjutkan membacakan laporan pansus mengenai akhir pembahasan telah dicapai kesepakatan dari semua pihak bahwa judul surat walikota dianggap tidak relevan dengan pencatatan arbitrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan.
“Dimana objek surat walikota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan arbitrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset, melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999,” jelasnya.
Pengertian aset menurut bagian hukum dan kerja sama adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok, baik berwujud maupun tidak berwujud yang memiiki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau Perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah aktivitas pasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 1999.
Yona menambahkan, pada pertemuan terakhir diusulkan kepada pemerintah kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan atau Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar Perusahaan Daerah atau PD Pasar Surya”, yang selanjutnya mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yona.
Pansus DPRD Surabaya berharap perubahan judul ini dapat memperjelas ruang lingkup pembahasan dan mempercepat proses pengambilan keputusan terkait usulan Pemkot Surabaya. (joe)