Pembangunan Dermaga Selokajang Rejotangan Harus Ditinjau Kembali  

oleh -91 Dilihat
oleh
Lokasi yang akan dibangun dermaga

Dishub Jatim ‘Ngawur’

BLITAR, PETISI.COSeperti diberitakan sebelumnya masalah rencana pembangunan dermaga penyeberangan yang menghubungkan antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung sempat menuai protes dari warga Selokajang. Pasalnya, pada tahunn 2016 kegiatan tersebut diusulkan untuk lokasi di sebelah barat.

Andi Mutojo, Kepala Desa Rejotangan T. Agung

Menurut Mahfud (45) warga setempat, pada tahun 2016 pihaknya selaku pengelola demarga penyeberangan, sudah mengurus perijinan mulai dari dinas Perhubungan Tk. II sampai provinsi. Namun ketika proyek turun Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur justru menentukan lokasi lain yang tepatnya berada 100 meter di sebelah timur dermaga yang diusulkan.

“Saya sangat kecewa apakah dinas tidak melakukan survei dan cek lokasi dermaga yang akan dibangun, padahal jelas di situ masih ada masalah tanah milik beberapa warga, dan itu terkesan adanya rekayasa oknum dari Dinas Perhubungan Provinsi,“ katanya.

Lanjut Mahfud turunya ijin pembangunan dermaga harus dikaji ulang, jika tidak ingin masalah ini masuk ke ranah hukum. Dinas Perhubungan Provinsi terlalu gegabah menentukan titik koordinat baru, karena selain masalah tanah juga masalah perijinan nya yang terlebih dahulu memiliki adalah usaha penyebarangan Pendowo Putro yang sekarang ada. Jadi Dinas Perhubungan harus menggunakan alasan yang mendasar jika menentukan lokasi lain.

(Baca Juga : Proyek Dermaga Brantas Milik Pemprov Jatim Ditolak Warga Blitar)

Sementara dari keterangan Kepala Desa Selokajang, Danuri kepada media petisi.co membenarkan adanya masalah tanah yang belum disosialisasikan. Jika akan di bangun dermaga di sisi timur, hanya untuk lokasi dermaga yang saat ini ada dan yang pernah diusulkan pada tahun 2016.

Penelusuran media petisi.co di lapangan Andhi Mutojo selaku Kepala Desa Rejotangan, secara prinsip pihaknya menyampaikan data terkait turunya surat ijin pembangunan dermaga Rejotangan-Selokajang berdasarkan rekomendasi dari Dinhub Provinsi No.027/ 215/ 113.6/ 2018 tentang pembangunan dermaga sungai lintas Blitar-Tulungangung, dengan batas koordinat  tersebut, Senin (29/10).

“Saya sebagai pejabat Kepala Desa harus melayani semua permohonan ijin pengurusan apapun yang dibutuhkan warga. Dan seingat saya pernah menandatangani dua surat permohonan ijin penyeberangan, masing masing dari pihak Sodik warga desa Sumberejo Kecamatan Ngunut dan surat milik Hari warga Rejotangan,“ jelasnya.

Selanjutnya masalah permohonan ijin tersebut turun kepada pihak mana Kepala Desa tidak tahu-menahu, dan tidak boleh memutuskan secara sepihak. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan Jawa Timur harus meninjau ulang rencana pembangunan dermaga. (min)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.