Pembangunan Sarana Irigasi di Tanjungsari Kota Blitar tak Transparan?

oleh -99 Dilihat
oleh
Pekerjaan saluran di Kel. Tanjungsari

BLITAR, PETISI.CO – Program pembangunan sarana Irigasi di Kelurahan  Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar diduga tidak transparan. Sejumlah bangunan saluran irigasi di lingkungan permukiman yang berhasil diinvestigasi media Petisi.co terkesan  dikerjakan asal-asalan  .

Dari hasil investigasi media ini di lapangan, pembangunan sarana irigasi di Kelurahan Tanjungsari kususnya di RT 02/02 terdapat empat titik, yang semuanya ada dugaan penyimpangan Spekteknya, besi untuk penulangan cor  yang digunakan ukuran 8” dan 6“.

Anehnya lagi, masarakat, terutama yang dilibatkan dalam pembangunahn tersebut  mengaku tidak mengerti gambar dan perencanaannya .

Juremi Ketua Pokmas Kelurahan Tanjungsari Kota Blitar.

Keterangan Juremi warga setempat dan juga yang termasuk salah satu Ketua Kelompok Masarakat setempat,  kepada Petisi.co di rumahnya mengatakan, kalau proyek yang dikerjakan ini atas dasar usulan tujuh bulan lalu ke pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Usulan tersebut disampaikan melalui salah satu anggauta DPRD Kota Blitar dari Partai Gerindra bernama Yohan Tri Waluyo .

“Proyek saluran ini dulu kami pernah mengajukan usulan dan setelah turun pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Kelompok dan masarakat , namun masalah keuangannya saya tidak pernah tahu untuk pembelanjaan material untuk pembangunan itu , yang tahu semua itu Pak Yohan,“ kata Juremi.

Dari Keterangan Juremi, Media Petisi.co menemui seseorang yang disebut bernama Yohan Tri   Waluyo yang keberadaanya sebagai anggota DPRD Kota Blitar di Komisi II, Senin (19/11/2019).

Yohan adalah juga termasuk warga Kelurahan Tanjungsari yang rumahnya tak jauh dari rumah Juremi. Kedatangan media ini bermaksud untuk konfirmasi adanya kegiatan di lingkungannya. Sayangnya, Yohan tidak bersedia memberikan keterangan.

Material penulangan besi yang digunakan

Bahkan, sebagai wakil rakyat, Yohan justru mengajak berdebat menanyakan legalitas jurnalistik seperti surat tugas. Padahal semuanya untuk kepentingan publikasi semua sudah masuk ke Sekertariat DPRD Kota Blitar, termasuk surat penugasan ke Humas Kota Blitar.

Perlu diketahui, jika kegiatan seperti di Kelurahan Tanjungsari  masuk pada program Bantuan Sosial (Bansos) harus mengikuti prosedur dan peraturan pemerintah, mengutip Pemendagri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ).(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.