Pembentukan Pengurus Baru KUD Pelita Dadapan Disoal

oleh -51 Dilihat
oleh
ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah kepala desa tidak mengakui pendirian KUD Pelita, di Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Bondowoso. Mereka menolak pendirian pengurus baru dan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) koperasi.

Alasan penolakan,  tidak ada koordinasi dengan pengurus lama, sehingga RAT dianggap tidak prosedur, bahkan melanggar aturan yang ada, salah satu bukti jumlah peserta rapat kurang dari 50 +1.

Pengaduan itu, dikatakan Edi Sutoto, anggota DPRD dari F.PDI Perjuangan, akan ditindaklanjuti ke komisi terkait. “Kami sudah terima, dan akan kami sampaikan pada komisi dan pimpinan,” ungkap Edi ditemui petisi.co baru-baru ini.

KUD Pelita menurut data yang diterima Edi, sudah tidak beroprasi sejak tahun 2012. Bahkan, dirinya juga mendapat pengaduan, pengurus baru KUD Pelita akan dikucur dana dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso ratusan juta rupiah.

Kades Dadapan, H. Bambang Suhermanto dikonfirmsi terpisah membenarkan penolakan itu. Bahkan dirinya sudah meminta agar tanah yang ditempati KUD Pelita dikembalikan ke Desa Dadapan. Karena leter C tanah mutlak milik Desa Dadapan.

Pernyatan itu dikuatkan, Sukarno Kadus Krajan Timur Desa Dadapan yang mengaku saksi hidup KUD Pelita tidak aktif sejak tahun 2012.

“Sesuai aturan, lebih dari 2 kali tidak pernah ada rapat pengurus, berarti legalitas koperasi sudah jelas mati. Bahkan meteran listriknya, saja sudah lama dicabut,” ungkapnya.

Kini tambah Sukarno, ada keanehan. Salah satunya, gudang KUD Pelita diam-diam  disewakan seorang anggota pengurus pada orang lain tanpa ada proses musyarah.

Sayangnya, pihak KUD Pelita belum berhasil dikonfirmasi. (cipto)