Pembuat Kopi Dicampur Obat Tikus Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto Kota

oleh -59 Dilihat
oleh
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam jumpa pers pengungkapkan kasus percobaan pembunuhan

MOJOKERTO, PETISI.COKejelian dan kerja keras Satreskrim Polresta Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus percobaan pembunuhan menggunakan kopi dicampur racun tikus.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam jumpa pers pengungkapkan kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus yang dicampur bubuk kopi terjadi pada tanggal 24 Februari 2022

“Ada dua orang yang dirawat di Puskesmas Dawarblandong habis ngopi di warkop. Dari oleh TKP didapatkan banyak kejanggalan karena warkop pada malam hari banyak pengunjung ternyata baik-baik saja. Tetapi ada dua orang yang ngopi pada pagi hari itu langsung muntah dan pingsan,” tutur Kapolresta, Selasa (8/3/2022) di aula Prabu Mapolresta Mojokerto.

Selanjutnya Tim Reskrim berdiskusi dengan tim dokter untuk mengetahui penyebab dua orang muntah dan pingsan. Dari hasil analisa ada zat beracun yang dimasukkan di dalam bubuk kopi.

Lanjut kata Kapolresta, kita berhasil mengamankan tersangka SP warga Dusun Kemunung, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong yang tidak lain adalah suami korban pemilik warkop dengan motif cemburu tidak diperhatikan oleh istrinya. Barang bukti yang diamankan sisa serbuk racun tikus, sepeda motor, dan gelas.

“Dalam hal ini tersangka kami jerat dengan pasal percobaan pembunuhan pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.