Oleh : Mochamad Makruf*
MENJADI presiden dibatasi dua kali masa jabatan. Menjadi anggota badan-badan ad hoc juga dibatasi dua kali masa jabatan. Cek jabatan KPU, Bawaslu, dan anggota badan publik lainnya.
Tapi, mengapa menjadi anggota legislatif tidak ada pembatasan? Harusnya ada pembatasan hanya dua kali masa jabatan. Salah satu jawabannya, semua UU harus melalui proses persetujuan legislatif. Kasarnya, mereka yang menyetujui atau membuat UU, tentu semua balik harus menguntungkannya.
Bila ini diteruskan, proses demokrasi di negeri akan ada pembusukan. Tidak ada regenerasi. Loe… lagi…loe lagi.
Oke, biarkan saja ini tanpa pembatasan. Lihat hasilnya. Pasti demokrasi akan mati. Seakan-akan terlihat demokratis, tapi palsu or fake.
Apa gejalanya? Cek anggora badan-badan ad hoc yang terpilih kualitasnya semakin ke sini semakin turun. Karena konspirasi, KKN, dan perkoncoan sudah mengakar.
TIDAK PENTING ORANG PINTAR
Orang pintar dan cerdas tidak penting lagi, yang penting loe terpilih rekomendasi dari organisasi massa, underbow mana? Ini sangat ironis. Teknologi semakin canggih, tapi seleksi SDM tadi kok masih terbelakang. Aksi dugaan perkoncoan, konspirasi atau KKN semakin kental.
Ada cerita, seorang profesor tidak terpilih kali kedua untuk sebuah jabatan publik nasional, padahal beliau yang merancang sistem dan UU suatu kegiatan nasional. Itu semua karena prof tadi tak ada perkoncoan, tidak ada orang dalam (ordal) kepartaian.
Itu karena para legislatif yang menolak prof tadi bisa saja sudah berapa kali menjabat. Mereka tidak mampu berfikir lagi apa yang baik untuk Negara, yang penting materialist oriented. No idealism.
Tapi ingat, Anda para anggota legislatif dengan duduk-duduk dan gaji selangit dan tidak amanah perjuangan nurani rakyat tentu ada balasan.
Gaji tinggi yang Anda terima harus ada pertanggungjawabkan di akherat. Bisa muncul sebelum mati, itu bisa jadi karma. Karena rakyat yang memilih Anda sebagai anggota dewan dari berbagai profesi. Bisa saja salah satunya tukang becak harus sempatkan waktu setengah hari untuk memilih Anda.
Tapi, Anda ketika terpilih tidak amanah. Arogan dan malah minta dimuliakan rakyat. Memutuskan sesuatu seenaknya sendiri, termasuk perkomcoan atau rekom-rekoman. Efeknya pembusukan demokrasi.
Loe… lagi… loe…lagi. Loe…rekom organisasi apa? Loe..rekom organisasi underbow parpol apa?
SOLUSI
Harus ada pembatasan anggota legislatif maksimal dua kali periode. Di atas legilslatif harus ada badan Dewan Kehormatan yang betul-betul indipendent untuk menjaga orang-orang legislatif dalam hal memilih calon pejabat publik tidak ada KKN. BK yang ada di tubuh dewan atau legislatif tidak cocok lagi.
Ini semua untuk menjaga tidak ada pembusukan demokrasi. Karena gejala pembusukan sudah kentara. Ini semua juga antisipasi politikus busuk bermain di demokrasi busuk. Bila dewan kehornatan di luar institusi dewan terbentuk, maka marwah demokrasi kita tetap terjaga.(#)
*)penulis adalah wartawan Utama, PWI