Pemilik 76,27 Gram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

oleh -35 Dilihat
oleh
Indra Setyo Widodo saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Jangan pernah berpikir untuk coba-coba bermain narkoba. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membuktikan ketegasannya dalam memberikan efek jera bagi pelaku kasus narkoba.

Ini dibuktikan dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Indra Setyo Widodo, terdakwa pemilik barang bukti sabu seberat 76,27 gram.

Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/1/2018).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made menyatakan terdakwa Indra Setyo Widodo terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Indra Setyo Widodo terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan terdakwa dituntut 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Jaksa Ni Made membacakan nota tuntutannya.

Selain hukuman badan, Jaksa asal Pulau Dewata, Bali ini membebankan denda Rp 1 miliar, subsider dua tahun kurungan penjara.

“Terdakwa dibebankan denda Rp 1 miliar subsider 2 (dua) tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Atas tuntutan itu, pihak terdakwa diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kita beri kesempatan bagi terdakwa, atau melalui kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi (pembelaan, red) pada sidang pekan depan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Sementara itu, Sandy Krishna selaku kuasa hukum terdakwa Widodo mengaku, pihaknya akan menyusun pledoi untuk kliennya. Bahkan dirinya mengaku bahwa tuntutan Jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi.

“Secepatnya akan kita susun pledoinya, sehingga bisa kami bacakan pada saat persidangan pekan depan,” ungkap Sandy Krishna.

Sebagaimana diketahui, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terdakwa Indra Setyo Widodo di pinggir jalan depan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) pada 4 Agustus 2017.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas Satreskoba mendapati barang bukti satu bungkus plastic warna hitam dan hijau.

Setelah dibuka, terdapat satu plastic clip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 76,27 gram, satu kartu ATM BC, satu buah HP merk Samsung warna gold, satu buah HP merk Evercross warna hita, dan lima bendel plastic klip serta uang tunai Rp 719 ribu.

Selanjutnya petugas melakukan penyidikan atas hasil ungkap kasus sabu tersebut. Kepada petugas kepolisian, terdakwa Indra mengaku narkotika jenis sabu itu didapati dari bandar bernama Cahyo (DPO). Dan didapati dengan cara ranjau yang dilakukan oleh orang suruhan Cahyo. (kur)