Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Ketidaksesuaian Realisasi Program RTLH

oleh -56 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Perkim Pemkab Bondowoso, Eko Rusmanto saat mendatangi warga penerima program RTLH

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemerintah Kabupaten Bondowoso,  respon cepat atas laporan warga, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Plampang, Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, bahwa dirinya mendapat laporan berupa video yang mengatakan ada problem dari penerima program RTLH.

“Pertama, terkait adanya pemasangan bambu dalam bangunan dan sebagian kayu atap yang justru milik penerima bantuan. Kedua, penerima program yang membantu dalam realisasi tidak terbayar upah kerjanya selama 12 hari,” jelasnya, Senin (24/2/2020).

Atas laporan tersebut, kata Syaifullah,  langsung  pihaknya minta Plt Kepala Dinas Perkim dan  Camat Sumber Wringin untuk gerak cepat turun guna cek lokasi. Dan hasilnya segera saya minta laporannya.

“Alhamdulillah tidak sampai dua jam dari laporan warga itu, pihak Perkim sudah dilokasi dan sudah memberikan laporan sementara, yang intinya laporan tersebut sudah dapat teratasi,” kata Syaifullah.

Sementara, saat dihubungi via celular Plt Kepala Dinas Perkim, Pemkab Bondowoso, Eko Rusmanto, menyebutkan bahwa, sedang klarifikasi kepada dua penerima RTLH, yakni Ridemo alias Pak Sindi dan Hadi di Rt 18 Dusun Plampang.

Menurutnya, dari ukuran rumah milik Ridemo sudah lebih dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang seharusnya 4×6 meter persegi, justru terbangun 4,5 x 6,5 meter.

Selain itu, lanjut Eko, bangunan dari RAB tanpa kamar, kenyataan, juga dibangunkan kamar ukuran 2 x 2,5 meter. Dan untuk bambu, ternyata dipasang sendiri oleh penerima program, bukan dari pelaksana.

“Bambu yang digunakan, tanpa dipasang pun sebetulnya sudah kuat,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, rumah yang dibangun itu di dalam RAB nya, tanpa pondasi kenyataan, sudah dibantu pondasi oleh leveransirnya.

“Kesimpulannya, nilai yang terpasang sudah melebihi dari RAB dan nilai bantuan tidak kurang justru malah lebih. Bahkan, leveransir yang mengusahakan biaya kelebihan. Hal ini, kami lakukan karena demi kenyamanan penerima bantuan yang tidak seluruhnya bisa menyesuaikan dengan RAB,” tambahnya.

Sementara Ahmad, selaku leveransir, mengakui bahwa  upah kerja sudah terbayar lunas sesuai aturan yang semestinya.

“Itu sudah sesuai perjanjian awal dengan penerima program,” centus Ahmad.

Sedangkan saudara  Ridemo dan Hadi yang menyatakan keduanya sebagai pemilik, hanya ingin membantu dan tidak mengharap upah.

“Karena pekerjanya sudah ada sendiri dan sudah menerima upah selama bekerja 12 hari,” ringkasnya.(tif)