Polsek Sinjai Tengah Mediasi Kasus Penganiayaan

oleh -59 Dilihat
oleh

SINJAI, PETISI.CO – Bertempat di Polsek Sinjai Tengah  dilakukan mediasi antara terlapor Suriani Binti Sunusi dengan pelapor A. Suryani Binti Abu Naim dalam kasus penganiayaan yang terjadi Senin (30/12/2019) di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/31/XII/2019/Spkt, tgl 30 Desember 2019, Senin (24/02/2020).

Mediasi kasus penganiayaan dengan mengedepankan restorative justice/penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menghadirkan kedua belah pihak dan tokoh masyarakat.

“Dalam kegiatan tersebut terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan jika pada saat melakukan penganiayaan terhadap pelapor saat itu terlapor dalam keadaan khilaf. Dalam kesempatan itu pula terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan yang telah dilakukannya itu sehingga terlapor berjanji tidak akan mengulagi lagi perbuatan tersebut kepada pihak pelapor,” ungkap Kanit Reskrim.

Dalam kesempatan mediasi itu pihak pelapor A. Suryani Binti Abu Naim dengan ikhlas menerima permintaan maaf dari pihak terlapor dan menyatakan jika permasalahan antara dirinya dan pihak terlapor sudah selesai secara kekeluargaan, tanpa adanya tekanan bujukan atau paksaan dari siapapun.

Karena menurutnya terlapor adalah mertuanya sendiri, sehingga masih ada hubungan kekerabatan dengan terlapor.

“Selanjutnya atas kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan tokoh masyarakat, keduanya sepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan kesepakatan damai lalu menandatangai surat penyataan trsebut diatas kertas bermaterai,” ujar Aipda Irman, SH.(rd)