Pemkab dan DPRD Kendal Sepakati Nota KUA PPAS Perubahan 2022

oleh -78 Dilihat
oleh
Wabub Kendal, H Windu Suko Basuki menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan tahun 2022

KENDAL, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022, Kamis (25/8/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, selanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2022, dan dilanjutkan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2022, serta Pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait penyimpulan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022.

Makmun juga mengatakan, dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan – perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dan disetujui.

Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H saat menyampaikan sambutan Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2022.

Lebih lanjut, Wabup Windu Suko Basuki menyampaikan, bahwa dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.

“Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas, dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2022,” tutur Wabup.

Ia mengungkapkan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diantaranya adalah, pertama Pendapatan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp.2.444.730.973.347,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.386.002.075.554,00 yang mana terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. (lim)