Sejoli Pembobol Kotak Amal Diringkus Polres Magetan

oleh -106 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan dalam Konferensi Pers

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan mengungkap pembobolan kotak amal di beberapa Masjid di wilayah Magetan.

“Dua pekan paska kejadian keduanya berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa (23/08/2022).

Mereka adalah PP (19) warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan rekan wanitanya ANL (19) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam pengakuannya, sejoli ini mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka bekerjasama mencongkel gembok, setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit di kotak amal.

Kapolres Magetan menambahkan, penangkapan kedua tersangka usai mendapat laporan dari warga terkait pencurian kotak amal. Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya.

Sebelum peristiwa tersebut, pihaknya juga mendapat laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV di TKP yakni Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan.

Baru pada Masjid Adh-Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, mereka tampak ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Pura-pura ke toilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi.

Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo.

“Dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Ridwan.

Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal di empat lokasi yang  berbeda.

Yakni Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo.

Duit hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi dan keduanya bukan suami istri hanya sebatas teman.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.