Pemkab Kediri Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran

oleh -638 Dilihat
oleh
Kantor Bapenda Kabupaten Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Kabupaten Kediri sebagai salah satu daerah dengan perkembangan yang pesat memiliki potensi obyek pajak baru salah satunya Pajak Hotel dan Restoran apalagi dengan dibangunnya bandara baru, terkait hal itu sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 dan Perbub Nomor 44 tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) tengah gencar melakukan optimalisasi Perolehan PAD Pajak Restoran Tahun 2023 Tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak Restoran.

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang di sediakan oleh restoran, sedangkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang di sediakan oleh Restoran, termasuk Rumah Makan, kafetarian, kantin/depot, warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Subjek pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

Dasar pengenaan pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak Restoran ditetapkan 10% (sepuluh persen), Besaran pokok pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah. Masa pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender. Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha Restoran atau sejak Wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SPTPD.

Wajib pajak Restoran diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda, untuk mendapatkan Nomor pokok wajib pajak Daerah ( NPWPD ). Dalam hal wajib pajak tidak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan Nomor Wajib pajak daerah dan/atau Nomor Obyek pajak berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki. Wajib pajak mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

Formulir pendaftaran Wajib pajak diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada petugas pajak. Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh wajib pajak dalam daftar induk wajib pajak dan daftar induk Objek pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NPWPD.

Wajib pajak Restoran melaporkan jumlah pajak terutang dengan mengisi SPTPD, ini digunakan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang, PPN paling sedikit memuat omzet dan jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak.

Wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan SSPD. Kepala Bapenda menepatkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. Pembayaran pajak dilakukan di kas umum daerah atau tempat lain yang di tunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang di tentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank jatim
Tata cara penagihan pajak: Sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kepala Bapenda dapat menerbitkan surat Himbuan pembayaran pajak dan dikirimkan ke wajib pajak dengan tanda tangan terima pengiriman. Kepala Bapenda menerbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak setelah 7 ( tujuh ) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak. Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu yang sama.

Apabila jumlah pajak yang masih harus di bayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringgatan atau surat lain yang sejenis jumlah pajak yang harus di bayar ditagih dengan surat paksa.

Upaya Bapenda untuk optimalisasi perolehan PAD dari pajak restoran adalah dengan melakukan pemantauan terhadap pelaporan pajak restoran: pemantauan langsung di objek pajak, pemeriksaan terhadap omzet restoran, menyampaikan surat himbauan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan pajak restoran.

Bulan mei 2023 melakukan sosialisasi pajak restoran pada SKPD/ODP serta lembaga sekolah negeri dan swasta untuk menjaring WP baru serta WP yang belum melakukan pelaporan dan penyetoran pajak restoran.

Pemasangan alat monitoring transaksi dan omzet per hari sehingga bias meminimalisir indikasi kecurangan yang dilakukan oleh WP.

Melakukan sosialisasi pemungutan pajak restoran terhadap wajib pajak restoranRealisasi dan peningkatan pajak restoran (5 tahun).

Perolehan pajak restoran selama 5 tahun terakhir, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, terutama pada tahun 2020 pajak restoran turun dengan perolehan sebesar 4,9 M atau turun -33%. Pajak restoran ini mengalami dinamika kenaikan/penurunan, hal ini terutama karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi secara menyeluruh di berbagai daerah di tanah air.

Tentu saja hal ini, berdampak pada pendapatan usaha restoran, sehingga tentu saja juga berpengaruh pada besaran pajak yang diterima oleh Bapenda atau terjadi fluktuasi pada prosentase PAD yang diperoleh Bapenda dari pajak restoran.

Sedangkan perolehan PAD pajak restoran untuk tahun 2022 sudah mengalami peningkatan signifikan sebesar, yaitu sebesar 9.059.015.031 (bam/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.