Pemkab Ponorogo Kibarkan Bendera Perang Dengan Perpek-5

oleh -57 Dilihat
oleh
Lapak angkringan milik Sutrisno

PONOROGO, PETISI.CO – Pemkab Ponorogo, untuk kesekian kalinya mengibarkan bendera perang terhadap Perpek-5 Ponorogo. Terbukti meski belum memiliki perda PKL, Pemkab ngotot menertibkan PKL dengan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anehnya, yang disasar Pemkab dalam hal ini dikhususkan bagi PKL yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Kaki Lima (Perpek-5) Ponorogo. Terbukti belum tuntas persoalan obyakan PKL di Jl. Sultan Agung, tadi siang Sutrisno, Ketua Perpek-5 diusir dari tempatnya berjualan di kawasan Jl. Ir. Juanda. Pengusiran dilakukan Pemkab dengan mengirimkan surat pemberitahuan Satpol PP tertanggal 24 April 2018 yang ditanda tangani Plt. Kepala Satpol PP, Drs. H. Siswanto, MM.

Sutrisno Ketua Perpek-5 (sebelah kiri) dan Didik Hariyanto, SH, Kuasa Hukum Perpek-5

Menurut Sutrisno, ia menerima surat pemberutahuan tersebut siang tadi Selasa (26/4). “Saya baru menerima suratnya siang tadi. Dan ini kan perda khusus buat saya wong pedagang di Jl. Juanda ini hanya saya kok yang menerima surat dari Pol PP,” kata Sutrisno.

Di tempat terpisah, Didik Hariyanto, SH, Kuasa Hukum Perpek-5 mengatakan, Pemkab sangat ngawur menerapkan Perda No. 5 Tahun 2011 untuk menertibkan PKL. “Bunyinya jelas ketertiban umum, bukan ketertiban PKL. Artinya semua tanpa kecuali. Tempat usaha di pinggir jalan yang menggunakan badan jalan untuk parkir juga harus ditertibkan. Dan perda itu berlaku seluruh daerah,” kata Didik.

Surat pemberitahuan dari Satpol PP

Untuk itu, kata Didik, ia dan team lawyer Perpek-5 akan mengajak Kabag Hukum, Kepala Satpol PP dan Dinas Perdakum untuk melakukan uji materi Perda No. 5 Tahun 2011 tersebut. Kami akan tantang mereka untuk uji materi soal Perda tersebut. Jangan asal ngomong Perda tapi penerapannya ngawur begitu.

“Saya pikir mereka orang-orang cerdas yang faham soal Perda ini, tapi pelaksanaannya di lapangan kok tidak mencerminkan kecerdasannya,” tegas Didik, pada petisi.co sore ini.

Sementara itu, Plt, Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Siswanto, MM, belum bisa dihubungi. Ketika dikonfirnasi via SMSpun tidak ada komentar terkait surat pemberitahuan tersebut. (rib)