Pemkot Beri Klarifikasi Terkait Penarikan Biaya Foto dan Video di Balai Pemuda Surabaya

oleh -204 Dilihat
oleh
Ilustrasi warga Surabaya yang berswafoto di Balai Pemuda Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Penempelan kertas pengumuman terkait penarikan biaya untuk foto dan video di Balai Pemuda Surabaya menuai polemik. Karena itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dalam hal ini, Hidayat menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menerapkan penarikan biaya untuk pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya, hanya pada kepentingan komersial.

Ia mengatakan, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.

“Itu (penarikan) diperuntukkan bagi pihak yang bertujuan komersial. Karena ini sudah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang isinya adalah penggunaan area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam,” ungkap Hidayat Syah.

Dirinya menegaskan bahwa Perda itu telah dirumuskan pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pihaknya pun mengaku hingga saat ini masih men-sosialisasikan Perda ini.

“Tapi kalau untuk kepentingan pribadi ya gratislah, kan itu juga termasuk fasilitas umum,” ujarnya.

Kendati demikian, karena polemik yang bermunculan dari masyarakat, akhirnya pihak Disbudporapar Surabaya memutuskan untuk mencabut kertas pengumuman tersebut.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka Perda tersebut berlaku,” pungkas Hidayat Syah. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.