Pemkot Dorong Permainan Tradisional Lawan Ketergantungan Gawai

oleh -127 Dilihat
oleh
Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya menggelar sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Convention Hall Surabaya, Rabu (14/1/2026), dengan menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari Densus 88, BNN, Forum Satu Data, hingga Polrestabes Surabaya.

Sosialisasi mengusung tema “Gawai Sehat Masa Depan Hebat, Bersama Menumbuhkan Anak yang Aman, Cerdas, dan Beradab di Ruang Digital”. Langkah ini menjadi respons konkret Pemkot Surabaya terhadap berbagai ancaman digital yang menyasar anak usia sekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya, termasuk radikalisme, pornografi, dan kekerasan.

“Ini adalah respons serius atas temuan di lapangan, termasuk informasi dari Densus 88, bahwa anak usia sekolah di beberapa kota, termasuk Surabaya, terpapar konten berbahaya hingga paham radikal melalui internet,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, tanpa pengawasan orang tua, anak dapat dengan mudah mengakses konten yang merusak hanya melalui ponsel. Kondisi ini kerap terjadi saat kehadiran orang tua tergantikan oleh pemberian gawai tanpa kontrol yang memadai.

“Tanpa pengawasan, anak bisa belajar hal-hal yang membahayakan, bahkan cara menyakiti orang lain, hanya dari HP. Ini sering terjadi karena orang tua sibuk dan kasih sayangnya digantikan oleh gawai,” tegasnya.

Eri juga menyoroti tingginya akses anak terhadap konten pornografi yang tidak mengenal batas latar belakang ekonomi. Karena itu, ia meminta orang tua memastikan gawai digunakan untuk kemaslahatan, bukan sebaliknya.

Dalam dunia pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan aturan tegas. Siswa diperbolehkan membawa HP ke sekolah, namun wajib disimpan di loker dan hanya boleh digunakan atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Aturan tersebut juga berlaku bagi guru sebagai teladan.

Jika ditemukan pelanggaran atau paparan konten negatif, pemkot telah menyiapkan mekanisme pembinaan melalui sinergi Dinas Pendidikan dan DP3APPKB Surabaya, mulai dari pendampingan hingga pembinaan karakter.

“Kedisiplinan ini harus dimulai sekarang demi menyelamatkan masa depan anak-anak Surabaya,” ujarnya.

Selain pembatasan ruang digital, Wali Kota Eri juga mendorong penguatan interaksi sosial anak melalui permainan tradisional dan pembentukan Kampung Pancasila, agar anak tidak terisolasi oleh dunia virtual.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa kehadiran Densus 88, BNN, hingga Polrestabes bertujuan membuka kesadaran orang tua terhadap ancaman serius di ruang digital.

“Gawai memiliki sisi positif, tetapi juga sisi negatif yang sangat tajam jika tidak dikelola dengan bijak,” ujarnya.

Dispendik Surabaya akan menindaklanjuti sosialisasi ini dengan membentuk kelas-kelas kecil bagi orang tua di sekolah. Mereka akan dibekali kemampuan memantau aktivitas digital anak, mengenali situs berbahaya, hingga memeriksa aplikasi tersembunyi.

Sebagai bagian dari pengawasan, kebijakan keterbukaan akses gawai juga tengah dimatangkan, termasuk kewajiban anak memberikan kata sandi kepada orang tua. Mulai pekan depan, sistem ini ditargetkan sudah berjalan, dilengkapi laporan harian dan verifikasi acak sebagai bahan evaluasi.

“Anak memiliki hak privasi, tetapi orang tua punya tanggung jawab lebih besar untuk menyelamatkan masa depan mereka,” pungkas Febrina. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.