Pemkot Malang dan BAZNAS Lunasi Guru TK Terlilit Hutang Pinjol

oleh -89 Dilihat
oleh
Wali Kota Malang, H Sutiaji bersama Kepala Ojk Malang (batik) didampingi Sekda dan Kadindikbud Suwarjana melakukan koordinasi.

MALANG, PETISI.COMaraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang mudah dengan iming-iming tanpa jaminan di era digitalisasi, membuat orang terbuai.

Seperti yang ramai diperbincangkan di Malang Raya, itu setelah diberitakan di media siber yaitu Kasus guru TK hingga menbuat dirinya dikeluarkan dari tempatnya mengajar, akhirnya berita itu terdengar ke telinga bapak e wong Malang (Wali Kota Malang, H. Sutiaji-red).

Kini Ibu Guru yang terjerat pinjol itu sangat bersukur. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah untuk membantu melunasi. Setelah sebelumnya terlilit hutang membengkak hingga Rp 40 juta dengan 24 aplikasi online.

Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, berkoordinasi dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk menginventarisir jumlah hutang yang akan dilunasi. Dengan menggaris bawahi hanya melunasi hutang pokok pinjol yang legal saja.

“Akan kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi. Kami akan membayar hutang pokoknya saja. Artinya, tanggungan korban sudah tidak ada, karena sudah diambil alih Pemkot Malang,” tegas Sutiaji, Rabu (19/5).

Selanjutnya, berkaitan dengan pekerjaan sebagai guru pendidik, pihaknya sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan tempat bekerja guru TK tersebut.

Selain itu, meminta Kepala Dinas Pendidikan mencarikan solusi untuk ditempatkan di sekolah lain. Supaya korban bisa tetap berkontribusi di dunia pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengimbau, masyarakat Kota Malang untuk tidak tergiur dengan iming-iming pinjol yang cepat dan murah.

Mengecek terlebih dahulu apakah resmi atau tidak. Jika ilegal akan menyulitkan proses pelunasan, karena biasanya tidak wajar nominal pelunasannya.

“Kami menyarankan masyarakat Kota Malang jangan gampang pinjam online, karena dikhawatirkan seperti itu tadi. Kasus ini bisa jadi bukan hanya ini saja. Ini kan berkat teman-teman media. Urusan pinjol akan kami selesaikan dengan OJK ya,” bebernya.

Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menuturkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk pembayaran pinjaman online legal akan difasilitasi, baik oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan.

Sementara untuk yang ilegal, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan. Namun harus dengan bukti-bukti yang kuat.

“Apakah nanti memang ada indikasi ke tindak pidana, kita harus koordinasi dengan anggota satgas, aparat penegak hukum dan kepolisian,” bebernya.

Sugiarto mengatakan, prosedur penagihan sudah ada ketentuannya. Tidak bisa dan tidak dibenarkan dengan cara kekerasan, arogansi ataupun menteror dengan intimidasi.

Jika memang ada bukti bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau punya bukti, bisa melakukan upaya pelaporan ke pihak kepolisian atau disampaikan ke pihak investigasi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum,” terang Sugik, sapaan akrabnya.

Sugiarto mengingatkan, untuk berhati-hati terhadap pinjol. Pastikan apakah resmi atau tidak, dan terdaftar legal di OJK atau tidak. Jika tidak jeli, dikhawatirkan terulang kembali kejadian seperti ini yang menyulitkan peminjam sendiri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Malang, untuk waspada dan berhati-hati ketika menerima tawaran pinjol. Kelihatannya mudah dan cepat, tapi menjerat,” tutupnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.