Pemkot Minta Batalkan Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan Yang Sempat Viral

oleh -65 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SURABAYA, PETISI.CO – Viralnya surat keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya diranah jejaring sosial yang bersisi aturan iuran warga membuat Pemerintah Kota (Pemkot) turun tangan dengan menggelar pertemuan bersama RT, RW, LPMK, kelurahan, dan kecamatan setempat untuk membatalkan surat edaran itu.

Kanti Budiarti yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW.

“Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Kanti juga mengatakan, pada Perda terebut juga mengatur tentang ketentuan sehingga lurah setempat juga harus melakukan pengawasan mengenai pungutan-pungutan warga. Sehingga, jangan sampai ada pungutan-pungutan yang membebani mereka.

“Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” katanya.

Menilik pada kasus ini, pihak terkait telah dibekali oleh Pemkot dengan Perda dan Perwali mengenai ketentuan dana yang bisa dikelola oleh RT/RW ketika melakukan pembentukan kepengurusan.

“Kemarin (Selasa, 21/1/2020), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemkot juga telah memberikan surat edaran dan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2017 dan Perwali yang mengatur tupoksi pengelolaan dana di tingkat RT-RW.

“Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020–2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengharapkan adanya koordinasi baik itu pengurus RT atau RW dengan lurah ketika akan menetapkan hal yang berhubungan dengan warganya.

“Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan,” pesannya.

Kanti memastikan akan secara rutin melakukan pembinaan pada saat rapat berkala dimasing-masing keluruhan dan kecamatan kepada setiap pengurus RT-RW.

“Itu nanti kan forum untuk ketemu RT, RW, dan lurah, berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.