Pemkot Mojokerto MoU Dengan Kejari Terkait Bantuan Hukum  

oleh -174 Dilihat
oleh
Penandatanganan ini, dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama.

MOJOKERTO, PETISI.COPemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota (Kejari), guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah daerah. Penandatanganan ini, dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, di Ruang Nusantara, Kamis (30/1/2020) siang.

Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, maka Pemerintah Kota Mojokerto memperpanjang kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang  dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ning Ita, sapaan wali kota.

Adapun tindak lanjut dari kerjsama ini, berupa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Yang salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) terkait Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta aset.

“Kami berharap kepada semua OPD untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan bersama. Seperti, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Selain kerjasama ini diharapkan kepada OPD untuk menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama menambahkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani merupakan bentuk kerjasama dalam upaya memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota Mojokerto.

“Melalui penandatanganan ini, kami menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan,” tandasnya. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.