Pemkot Probolinggo Sosialiasi Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

oleh -101 Dilihat
oleh
Sosialiasi sertifikat halal

PROBOLINGGO, PETISI.CODinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kota Probolinggo melaksanakan sosialisasi sertifikat halal kepada kurang lebih 100 pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Bertempat Ruang Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis didampingi Sekda Pemkot Probolinggo Ninik Ira Wibawati serta Sucipto dari lembaga pemeriksa halal (LPH) Universitas Brawijaya Malang sebagai pemateri.

Pj Wali Kota, Nurkholis mengatakan, bahwa percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil perlu dilakukan untuk memperkuat posisi dan daya saing UMKM hingga ke luar negeri. Karena negara muslim dan non muslim memiliki orientasi terhadap sertifikat halal, kalau prodak kita sudah bersertifikat halal akan mempunyai nilai lebih dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas terutama ekspor.

“Kalau kita mau bersaing.pilihan konsumen pasti pada produk yang memiliki jaminan halal, karena kalau sudah bersertifikat halal pasti terjamin kualitas produknya, mulai dari higienitas, proses produksi, maupun kemasannya sehingga produk itu layak untuk dijual,” kata Nurkholis.

Ia menambahkan, melihat data  hanya 5 persen UMKM Kota Probolinggo sektor makanan minuman (mamin) yang memiliki sertifikasi halal. Untuk itu saya meminta agar program percepatan sertifikasi halal tersebut diperluas dan ditingkatkan. Jumlah UMKM di Kota Probolinggo tahun 2023 mencapai 20.753 dan yang bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2 %.

“Dari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut hanya sekitar 415 orang yang telah memiliki sertifikat halal atau sekitar 5%, karena itu perlu ada target peningkatan sehingga projek percepatan sertifikasi halal bisa diperluas,” ujarnya.

Sementara Sucipto selaku narasumber memaparkan beberapa jalur program sertifikasi halal yang bisa dipilih para pelaku usaha makanan dan minuman, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare dan Sertifikasi Reguler. Sertifikasi Self Declare diperuntukkan untuk produk-produk yang resikonya rendah, seperti produk kemasan yang bahan dan prosesnya sederhana, omsetnya juga tidak besar.

Sedangkan Sertifikasi Reguler diperuntukkan untuk produk-produk yang kompleks dengan omset kelas menengah, seperti catering. Khusus bagi pelaku usaha makanan olahan yang menginginkan program sertifikasi halal gratis gunakan program Sertifikasi Self Declare.

“Kalau regular itu yang berbayar, sedangkan Self Declare nanti lewatnya melalui lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), Di Kota Probolinggo sendiri sudah banyak yang menjadi pendamping Jadi pengajuannya bisa dikoordinir dan didaftarkan lewat pendamping sehingga lebih mudah, tentu lebih murah karena tidak berbayar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sertifikasi halal merupakan legalitas produk yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha makanan dan minuman, hal ini diatur dalam undang-undang no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.