Pemkot Surabaya Akan Razia Jam Malam Serentak di Seluruh Wilayah Kecamatan

oleh -69 Dilihat
oleh
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya bakal gelar razia jam malam di 31 Kecamatan di Kota Surabaya secara serentak selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 23-25 Juli 2020. Target sasaran razia ini adalah seluruh aktivitas bidang usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, razia ini akan dilakukan di 31 kecamatan guna menjalankan ketentuan di dalam Pasal 25A dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

“Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/07/2020).

Dipastikan razia kali ini akan diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI, dan Polri.

Kemudian Irvan menyatakan, seluruh aktivitas bidang usaha di luar Pasal 20 yang tercantum di Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Ketika ditemukan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha, maka petugas akan memberikan sanksi yang telah diatur di dalam Pasal 34, seperti pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

“Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menerangkan, razia ini akan dilakukan secara serentak, selama tiga hari beruntun untuk menyasar aktivitas usaha di seluruh Kota Surabaya.

“Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” terang Eddy.

“Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23–25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” sambungnya.

Eddy menekankan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang kedapatan melakukan pelanggaran akan langsung dilakukan penutupan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

“Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup,” tegas Eddy.

Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun.

“Kalau di Satpol PP kita tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.