Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ketidaksesuaian antara domisili dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berpotensi menghambat akses terhadap bantuan sosial (bansos).
Hal ini dialami oleh keluarga Bambang Sasmito (41) dan Tita Riama (38), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Akibat domisili yang tidak sesuai dengan KTP, Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang mereka terima terhenti sejak 2023.
Meski demikian, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, memastikan Pemkot Surabaya tetap memberikan berbagai bentuk bantuan sosial kepada keluarga tersebut.
“Walaupun bantuan PKH dari Kemensos berhenti, intervensi sosial dari pemkot tetap berlanjut,” ungkap Anna, Senin (18/11/2024).
Anna menjelaskan, bantuan sosial tidak selalu berupa uang, tetapi juga mencakup barang dan layanan. Untuk keluarga Bambang dan Tita, yang memiliki empat anak disabilitas, Pemkot Surabaya telah memberikan berbagai dukungan sejak 2022, seperti kursi roda standar dan adaptif.
Selain itu, keluarga ini juga mendapatkan bantuan kesehatan melalui Puskesmas setempat dan jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bahkan, Kampung Madani secara rutin memberikan sembako berupa beras, telur, dan ayam setiap bulan.
“Intervensi sosial dari pemkot tidak pernah berhenti. Kami berusaha memenuhi kebutuhan mereka, termasuk melalui alat bantu disabilitas dan layanan kesehatan,” tambah Anna.
Menurut Anna, ketidaksesuaian Adminduk menjadi kendala utama dalam penghentian PKH. Perubahan alamat yang tidak segera diperbarui di KTP menyebabkan bantuan PKH terhenti.
“Untuk menerima PKH, domisili dan KTP harus sesuai. Saat ini, kami sedang membantu proses perbaikan data agar bantuan dapat diusulkan kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, selama periode 2021-2023, keluarga ini menerima bantuan sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan melalui PKH. Namun, bantuan tersebut terhenti pada 2023 akibat masalah Adminduk.
Anna juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya terus memberikan pendampingan kepada keluarga ini, termasuk melalui program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan dua rombong dagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tanah Merah. Bantuan ini bahkan bertambah menjadi tiga rombong setelah Kemensos RI memberikan tambahan dukungan pada Minggu (17/11/2024).
Sebagai langkah antisipasi, Anna mengingatkan warga untuk segera mengurus Adminduk apabila terjadi perubahan domisili. Imbauan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib Adminduk demi kelancaran bantuan sosial. Jika terjadi perubahan domisili, segera lakukan pembaruan data,” tegas Anna. (dvd)







