Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/32621/436.7.8/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Penculikan Anak. Kebijakan ini dikeluarkan setelah maraknya pemberitaan dugaan penculikan anak di sejumlah daerah yang memicu keresahan di masyarakat.
Dengan surat edaran ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap upaya perlindungan bisa berjalan lebih terarah sehingga anak-anak tetap aman dan terlindungi. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA) Paripurna.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa isu penculikan anak tidak boleh dianggap remeh, apalagi ketika informasi yang beredar belum tentu benar tetapi sudah menimbulkan kecemasan publik. Ia meminta warga, sekolah, dan perangkat wilayah untuk memperketat pengawasan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama terhadap keberadaan orang asing dengan aktivitas mencurigakan. Warga juga diminta kembali mengaktifkan fungsi keamanan lingkungan seperti Siskamling.
“Seluruh ketua RW, RT, tokoh agama, tokoh pemuda, Kampung Pancasila, Satgas PKBM Kecamatan, dan Satgas PPA Kelurahan harus ikut melakukan pemantauan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau layanan darurat 112,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (11/12/2025).
Selain pengamanan lingkungan, edukasi untuk orang tua dan anak menjadi prioritas. Wali Kota Eri meminta orang tua memberi pemahaman tentang cara menghadapi orang tidak dikenal, menolak ajakan atau pemberian, serta berteriak dan mencari pertolongan jika merasa terancam.
Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital bagi orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai agar anak tidak menjadi target manipulasi atau bujukan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Wali Kota Eri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi tentang penculikan anak yang belum terverifikasi.
“Informasi harus berasal dari sumber resmi. Jangan sampai hoaks jadi penyebab kepanikan,” tegasnya.
Di lingkungan pendidikan, sekolah diminta memperketat pengawasan saat jam masuk, istirahat, dan kepulangan. Guru piket serta petugas keamanan wajib mengawasi pergerakan siswa. Sistem penjemputan pun harus diperjelas, di mana murid hanya boleh pulang bersama orang tua atau pihak yang sudah terdaftar.
“Untuk layanan transportasi online, sekolah wajib memeriksa bukti pemesanan sebelum siswa meninggalkan area sekolah,” jelasnya.
Sekolah juga diminta menjaga komunikasi dengan orang tua melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penjemputan. Jika anak terlambat tiba di rumah, orang tua diminta segera melakukan penelusuran awal dan melapor ke sekolah serta pengurus RT/RW.
Satuan pendidikan juga diarahkan meningkatkan edukasi tentang tanda-tanda ancaman penculikan dan tindakan yang harus dilakukan anak jika merasa tidak aman. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK/PPKSP) diminta aktif memberikan penyuluhan rutin, termasuk kewaspadaan terhadap pendekatan melalui media sosial.
Wali Kota Eri menutup dengan ajakan agar seluruh warga bergerak bersama.
“Melindungi anak-anak Surabaya adalah tanggung jawab kita semua. Saya berharap kewaspadaan ini menjadi gerakan kolektif,” pungkasnya. (dvd)







