Pemkot Surabaya Lakukan Intervensi Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah

oleh -47 Dilihat
oleh
Jumpa Pers mengenai SKM online dan MBR di Humas Pemkot Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerapkan percepatan pengentasan kemiskan dengan menggunakan Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya no 58 tahun 2019.

Hal ini dijelaskan dalam press conference di Kantor Humas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Suharto Wardoyo mengatakan, lurah sudah tidak mengeluarkan surat keterang miskin (SKM), sehingga dialihkan menjadi sistem SKM online yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

“SKM-nya sekarang online, jadi  pemohon itu termasuk yang faskes itu, kalau misalnya belum terdaftar ke BPJS kesehatan. Selama ini pengajuannya SKM ke kelurahan, insyaallah baru di Surabaya SKM online ini,” kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Ia juga menerangkan, masyarakat harus memiliki KK dan KTP Kota Surabaya apa bila ingin mengajukan diri menjadi MBR lewat ketua RW setempat, setelah itu diteruskan ke kelurahan yang akan melanjutkan ke pihak Dinsos. Nantinya Dinsos akan turun guna melakukan survey terhadap pemohon MBR tersebut.

“Jadi selama dua kali dua puluh empat jam harus bisa dipastikan sudah bisa masuk data MBR atau tidak. Jadi semuanya berdasarkan hasil verifikasi, sehingga belum tentu juga pemohon disetujui,” terangnya.

Anang juga mengatakan, kepada para warga yang ingin melakukan pengaktifan ulang juga melalui mekanisme online dan masa berlaku SKM tersebut selama dua bulan saja. Selain itu SKM hanya berlaku untuk per individu saja, sehingga setiap anggota harus memilikinya sendiri-sendiri.

“SKM hanya berlaku untuk per orang saja jadi ayah, ibu, dan anak harus punya satu-satu ya. Apa lagi termasuk yang pengaktifan, jadi sudah tidak terdaftar lagi harus diaktifkan lagi kembali dengan SKM online, jadi lurah sudah tidak mengeluarkan lagi secara manual, semua dilakukan online oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

Terkait dengan metode pengolahan data yang digunakan, Anang menjabarkan jika menggunakan proksemik mic text yang digunakan untuk mengetahui kesejahteraan rumah tangga yang digunakan sebagai dasar pertimbangan intervensi.

“Jadi nanti kalau misal kemampuan ekonominya sudah meningkat harus dikeluarkan dari data MBR, termasuk yang meninggal,” paparnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala Bappeko Eri Cahyadi juga menjelaskan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah bisa dirawat langsung di Rumah Sakit. Nantinya keseluruhan data pasien akan diurus oleh pihak administrasi rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota (Pemkot).

“Dulu kan kalau sakit dan datanya enggak ada, harus minta surat dulu  ke kelurulahan, tapi kalau sekarang sudah bisa langsung dirawat. Datanya kan sudah bisa ditarik langsung dari Dispendukcapil, jadi bisa mengetahui yang sakit ini orang Surabaya atau bukan,” jelasnya.(nan)