Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Ikrar Massal

oleh -316 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya mengadakan Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling pada Jumat, (4/7/2025). Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot, Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kanwil BPN Jatim, Kantor Kemenag Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Surabaya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, tanah-tanah yang sudah digunakan sebagai tempat ibadah perlu mendapatkan legalitas yang kuat agar pengelolaannya lebih profesional.

“Kita mewakafkan fungsi tempat ibadah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot. Selama digunakan untuk ibadah, wakaf itu berlaku. Tapi jika fungsinya berubah, maka status wakafnya gugur,” terang Eri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah ikrar dilakukan, berkas langsung diproses oleh Kanwil BPN Jatim. Pemohon akan menerima tanda bukti setor, yang tidak dikenakan biaya karena termasuk kategori wakaf. Bila dokumen lengkap, sertifikat dapat terbit dalam waktu satu bulan.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, Pemkot juga melibatkan Baznas Surabaya dan mengundang tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, hingga LDII. Tujuannya adalah membangun sinergi lintas organisasi demi pengelolaan wakaf yang amanah, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan umat.

“Kita ingin aset ibadah seperti masjid dan musala memiliki sertifikat yang jelas. Ini penting sebagai pegangan hukum,” kata Eri.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menegaskan bahwa akta ikrar wakaf merupakan dasar penting dalam penerbitan sertifikat. Ia menyoroti bahwa selama ini banyak tanah wakaf yang tidak dikelola sesuai peruntukannya, bahkan ada yang tidak digunakan sama sekali.

“Kalau tanahnya untuk ibadah, harus dibangun tempat ibadah. Tapi kalau untuk sosial atau bisnis, maka harus dikelola sesuai fungsinya,” jelas Asep.

Ia menyebut, legalisasi aset akan membantu mengklasifikasikan penggunaan lahan secara tepat, apakah untuk masjid, pesantren, atau usaha produktif. Dengan demikian, tanah wakaf bisa menjadi sumber kesejahteraan umat.

Lebih dari itu, Asep berharap tata kelola aset wakaf ke depan bisa bertransformasi dari manual menjadi modern. Saat ini, Kantah Surabaya mencatat sekitar 1.600 tanah wakaf yang digunakan untuk ibadah. Di tingkat provinsi, BPN Jatim menargetkan sertifikasi untuk 80.000 aset wakaf dalam waktu dekat.

“Pemkot Surabaya punya komitmen kuat. Tanah-tanah yang sudah digunakan untuk ibadah akan mendapat perlindungan hukum. Sertifikatnya juga bisa menjadi dasar dukungan dana untuk pemeliharaan fasilitas ibadah,” lanjutnya.

Ikrar wakaf massal ini, menurut Asep, menjadi awal dari gerakan besar menuju pengelolaan wakaf yang lebih tertib. Ke depannya, berkas wakaf bisa didaftarkan langsung di loket BPN dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik.

Sementara itu, Kabid Penais Zawa Kemenag Jatim, Moh Arwani, mengapresiasi langkah Pemkot dan BPN Jatim. Ia berharap gerakan ini bisa dicontoh oleh kabupaten dan kota lain di Jawa Timur agar target sertifikasi aset wakaf dapat segera tercapai.

“Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul. Ini langkah konkret yang patut menjadi percontohan,” ujarnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.